Sentimen
Negatif (98%)
27 Des 2022 : 17.51
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

KPK Klaim Selamatkan Duit Negara Rp3,3 Triliun

28 Des 2022 : 00.51 Views 3

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

KPK Klaim Selamatkan Duit Negara Rp3,3 Triliun

Untung Prasetyo | Selasa, 27/12/2022 14:10 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengklaim jika pihaknya telah memulihkan aset negara senilai Rp 3,32 triliun dalam delapan tahun terakhir.

Secara detail, dalam delapan tahun terakhir KPK mengumpulkan denda Rp145.530.744.267; uang pengganti Rp 706.360.835.225; dan rampasan Rp 2.477.610.761.813. Total seluruhnya mencapai angka triliunan rupiah.

“Total capaian 2014 sampai dengan 15 Desember 2022 sebesar Rp 3.327.502.341.305,” ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022).

Firli juga memamerkan upaya penegakkan hukum yang dilakukan KPK mulai dari 2004 sampai 2022. Disebutkan, KPK telah menggelar 1.507 penyelidikan, 1.350 penyidikan, serta 1.035 penuntutan. Selanjutnya, ada 902 perkara sudah inkracht, 943 perkara di tahap eksekusi, dan total ada 1.519 tersangka yang dijerat KPK.

Selain itu, Firli mewanti-wanti ke jajarannya bahwa tugas KPK di waktu mendatang akan semakin berat. Untuk itu, dia berpesan kepada seluruh jajarannya agar tidak ragu ketika bekerja, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi.

Dalam kerja di bidang penindakan, Firli meminta jajaran KPK tidak ragu menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Giat OTT mesti dilakukan sebagai salah satu upaya KPK menjerat para koruptor di Indonesia.

KPK tidak hanya fokus pada kerja di bidang penindakan saja. KPK, sebut Firli, akan terus menggencarkan pendidikan antikorupsi ke masyarakat luas. Hal itu bertujuan demi membentuk karakter antikorupsi dalam diri tiap anak bangsa sejak dini.

Selain itu, giat pencegahan korupsi juga akan terus dilakukan KPK. Giat ini dilakukan dengan melakukan kajian, telaah, serta memberikan rekomendasi mengenai perbaikan sistem. Hal itu diharapkan dapat menutup celah terjadinya tindak pidana korupsi.

Baik kerja penindakan, pencegahan, maupun pendidikan dilakukan secara simultan dan terintegrasi. Tidak lupa, masyarakat juga dilibatkan bersama dengan aparat hukum, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan BUMD/BUMN dalam upaya pemberantasan korupsi.

“KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun, dan KPK tidak tunduk kepada siapapun,” ungkap Firli.

TAGS : Firli Bahuri KPK OTT Aset Negara

Sentimen: negatif (98.1%)