Sentimen
Positif (99%)
26 Des 2022 : 18.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: korupsi

Kasus 1 Triliun Tidak Boleh Mengendap

27 Des 2022 : 01.00 Views 3

Oposisicerdas.com Oposisicerdas.com Jenis Media: News

Kasus 1 Triliun Tidak Boleh Mengendap

UNGKAPAN Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tentang dana APBD 1 Trilyun yang digelontorkan kepada Nahdhatul Ulama Jawa Barat harus terklarifikasi. Inipun adalah tuntutan dari PWNU sendiri yang tidak ingin pernyataan Ridwan Kamil menjadi fitnah dan gonjang-ganjing di internal maupun eksternal. 

Gubernur yang jago bermedia tidak terdengar ada respon resmi maupun cuitan dari medianya. Masyarakat Jawa Barat menunggu informasi lanjutan. Apakah pernyataan Gubernur akurat berdasarkan data dan fakta atau ada kekeliruan sehingga perlu diluruskan dalam pemberitaan. 

Angka 1 Trilyun tentu mengejutkan karena banyak Ormas baik keagamaan, budaya, maupun lainnya jikapun mendapatkan alokasi dana hibah jauh dari angka tersebut. Kelipatan puluh milyar sudah wah. Apalagi ratusan bahkan trilyun. Jika kaitan dengan alokasi kepada NU dengan bahasa prosentase apakah 70 % atau 80 % haruslah terjelaskan baik nominal maupun peruntukannya.

Bahasa anggaran haruslah  pasti termasuk parameter dan proporsi untuk masing-masing lembaga. Tidak boleh didasarkan pada pertimbangan prioritas atas dukungan politik atau lainnya. Termasuk like and dislike. Tanpa parameter yang jelas maka nuansanya menjadi kolusi dan korupsi. Apalagi menggunakan pola penyelundupan (smuggling) atas besaran anggaran. 

PWNU melalui Wakil Ketua H Asep Syaripudin menyatakan bahwa Ridwan Kamil telah merusak nama baik NU dan mempermalukan Keluarga  Besar NU Jabar. 

Dua jalan yang dapat ditempuh khususnya oleh PWNU agar terklarifikasi dengan baik, yaitu  :

Pertama, sebagaimana usulan Wakil Ketua PWNU agar DPRD melalui agenda dewan mempertanyakan masalah ini kepada Ridwan Kamil. Tentu baik diminta maupun berdasar tangkapan aspirasi DPRD dapat "memeriksa" kasus ini. 

Kedua, PWNU Jabar baik sendiri maupun bersama-sama dengan Ormas lain mempertanyakan resmi kepada Gubernur dengan bersandar pada UU No.  14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Gubernur wajib menjawab itu, jika tidak, maka Ridwan Kamil dapat terkena sanksi pidana. 

Jabar Juara tentu bukan hanya slogan tetapi perlu dibuktikan. Persoalan 1 Trilyun menyangkut "juara lahir dan bathin". 

Ridwan Kamil harus memimpin gerakan menegakkan kebenaran, keadilan dan kejujuran di Jawa Barat. 

Semoga Gubernur Jawa Barat tidak mendapat predikat sebagai "Manusia 1 Trilyun". Cukup Steve Austin saja yang bergelar " The Six Million Dollar Man".

Ayo kita tegakan "Kebenaran, Keadilan dan Kejujuran".

Bandung, 26 Desember 2022

Oleh M Rizal Fadillah

Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Foto: Gedung Dakwah NU Jabar/Net

Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

Sentimen: positif (99.4%)