Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pemilu 2019
Partai Terkait
Tokoh Terkait
17 Parpol Peserta Pemilu 2024 dan Derasnya Isu KPU Curang
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 17 partai politik nasional menjadi peserta Pemilu 2024. Hal ini berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan faktual yang telah dilakukan KPU RI.
“Menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).
KPU juga telah melakukan pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2024, yang digelar pada Rabu (14/12) lalu. Masing-masing elite dari 17 parpol itu turut hadir dalam acara pengundian nomor urut.
Namun, sembilan dari delapan parpol di parlemen tetap menggunakan nomor urut lama atau tetap seperti Pemilu 2019. Hanya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang memilih nomor urut baru untuk mengikuti Pemilu 2024.
Sejatinya terdapat 18 partai politik yang memenuhi syarat administrasi. Namun, dalam proses verifikasi faktual, Partai Ummat yang merupakan besutan dari mantan Ketua MPR RI Amien Rais gagal untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Gagalnya Partai Ummat menjadi Peserta Pemilu, karena tidak mampu memenuhi syarat minimal 17 wilayah kepengurusan di Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebab, hanya tercatat memenuhi syarat di 12 wilayah kepengurusan.
Sementara di Sulawesi Utara, Partai Ummat juga diyatakan tidak memenuhi syarat, karena dari syarat minimal 11 wilayah, yang dipenuhi hanya sebanyak satu wilayah kepengurusan. Jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, parpol peserta Pemilu harus lolos 100 persen verifikasi di seluruh provinsi Indonesia.
Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin menegaskan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Bawaslu RI terkait hasil rekapitulasi verifikasi KPU RI. Dia menegaskan, hasil rekapitulasi tersebut tidak sesuai dengan data yang dimiliki Partai Ummat.
Editor : Eko D. Ryandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Sentimen: positif (96.6%)