Pemerintah Teken PP Pendirian Kampus oleh Kementerian/Lembaga
Jurnas.com Jenis Media: News
Mutiul Alim | Selasa, 27/12/2022 14:30 WIB
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Oleh Kementerian Lain Dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (PP PTKL).
PP PTKL merupakan amanat Pasal 94 UU 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Dengan demikian, hutang Pemerintah sejak 10 tahun yang lalu telah lunas dilaksanakan.
PTKL merujuk pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian selain Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) serta Kementerian Agama. Dua kementerian tersebut mendapat mandat khusus oleh Undang-Undang untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi dan telah ada aturan hukum pelaksanaannya.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Warsito menjelaskan bahwa amanat Pasal 94 UU Dikti tersebut perlu segera dilaksanakan karena sampai saat ini ada sebanyak lebih dari 170 PTKL di 13 Kementerian/Lembaga. Tanpa PP PTKL, maka dasar hukum bagi penyelenggaraan PTKL tersebut menjadi tidak jelas.
"Presiden sebelumnya telah memberikan arahan kepada Menko PMK untuk mengoordinasikan penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Oleh Kementerian Lain Dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (RPP PTKL)," terang Warsito pada Selasa (27/12).
Hal yang menjadi pokok pengaturan dalam RPP PTKL yaitu bahwa K/L tetap diperbolehkan menyelenggarakan PTKL dengan mengacu pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditentukan oleh Kemdikbudristek.
Lebih lanjut, Deputi Warsito berharap dengan diterbitkannya PP Nomor 57 Tahun 2022 tersebut. Keberadaan PTKL nonkedinasan yang hampir seluruhnya merupakan pendidikan vokasi dapat menjadi pengungkit dalam menciptakan sumber daya manusia yang kompeten, produktif dan berdaya saing.
"Hal ini pula yang menjadi tujuan dari revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022," tutup dia.
TAGS : PP 57 Tahun 2022 Pendirian Kampus Perguruan Tinggi Kemenko PMKSentimen: netral (87.7%)