Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Bogor
Kasus: pembunuhan
Kementerian PUPR Buka 1.000 Formasi PPPK Teknis, Apa Saja Ya?
Ayobogor.com Jenis Media: Regional
AYOBOGOR.COM -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah membuka resmi pendaftaran untuk pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 dengan membuka 1.000 formasi.
Kementerian PUPR telah membuka 1.000 formasi dalam seleksi bagi para pelamar PPPK Kementerian PUPR dengan jabatan tenaga teknis tahun 2022.
Dari keseluruhan formasi yang dibuka, Kementerian PUPR membutuhkan sebanyak 2.706 orang.
Melalui pengumuman resmi pada nomor KP.02.01-Mn/2621.1 yang menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi pengadaan calon PPPK Kementerian PUPR tidak dipungut biaya sepeser pun.
Pendaftaran seleksi PPPK ini dibuka dari tanggal 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023 melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yaitu sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Wanita oleh Supir Angkot, Jenazah Dibuang di Jalan Raya Bogor
Jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Kementerian PUPR yang direncanakan selesai hingga bulan Juni 2023
Berikut ini merupakan jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Kementerian PUPR yang direncanakan selesai hingga bulan Juni 2023.
1. Pendaftaran online = 21 Desember 2022 – 6 Januari 2023
2. Pengumuman hasil seleksi administrasi = 12 – 15 Januari 2023
3. Masa sanggah hasil seleksi administrasi = 16 – 18 Januari 2023
4. Verifikasi dan tanggapan sanggah hasil seleksi administrasi = 19 – 25 Januari 2023
5. Pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah = 26 - 28 Januari 2023
6. Pelaksanaan seleksi kompetensi = 10 Maret - 6 April 2023
7. Pengumuman kelulusan akhir = 9 - 11 April 2023
8. Masa sanggah hasil akhir seleksi = 12 - 14 April 2023
9. Tanggapan sanggah hasil akhir seleksi = 14 - 20 April 2023
10. Pengumuman hasil akhir seleksi pasca sanggah = 27- 29 April 2023
11. Pengisian daftar riwayat hidup = 30 April - 22 Mei 2023
12. Usul penetapan nomor induk PPPK = 23 Mei - 20 Juni 2023
Baca Juga: Download Livery SHD Jetbus 3 untuk Game Bussid Buatan Anak Bangsa
Calon pelamar PPPK Kementerian PUPR minimal berusia 20 tahun dan maksimal berusia 57 tahun pada saat melamar.
Selain itu juga, calon pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan dan harus memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri.
Calon pelamar PPPK Kementerian PUPR harus memiliki perilaku yang baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dan tidak berkedudukan sebagai calon ASN, TNI, POLRI dan tidak menjadi anggota pengurus partai politik ataupun terlibat dalam politik praktis.
Perlu diketahui bahwa Kementerian PUPR merinci setiap kebutuhan formasi sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan penempatan unit.
Tahap – tahap Seleksi PPPK Kementerian PUPR
Berikut ini merupakan tahap-tahap dari seleksi PPPK Kementerian PUPR, yaitu:
1. Tahap seleksi administrasi
2. Tahap seleksi kompetensi
3. Tahap wawancara
Baca Juga: Cara Mudah Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Bank Kerjasama, Yuk Simak Penjelasannya!
Para calon pelamar harus melewati 3 tahap seleksi PPPK Kementerian PUPR.
Demikian informasi mengenai formasi serta persyaratan pelamar dan ketentuan lainnya untuk para calon pelamar PPPK Kementerian PUPR.
Sentimen: negatif (80%)