Sentimen
Positif (97%)
27 Des 2022 : 11.19
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Saksi: Jika Cacat Prosedur, Hasil Poligraf Tak Bisa jadi Bukti

27 Des 2022 : 11.19 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Saksi: Jika Cacat Prosedur, Hasil Poligraf Tak Bisa jadi Bukti
Jakarta: Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara Alpi Sahari menegaskan hasil Poligraf tidak bisa dijadikan alat bukti. Hal itu disampaikan Alpi saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Awalnya, Alpi ditanyakan soal keabasahan hasil poligraf oleh kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang. Rasamala mengatakan bukti harus diperoleh secara benar.
 
Rasamala menjelaskan pemeriksaan poligraf harus merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang tata cara persayaratan permintaan pemeriksaan teknis kriminalistik. Pada Pasal 13 di beleid tersebut mensyaratkan untuk pemeriksaan poligraf harus ada riwayat kesehatan tersangka, riwayat prikologis, dan terperiksa tidak dalam kondisi keadaan tertekan.

-?

- - - -
"Ini di Pasal 13 peraturan polisi. Apabila kondisi ini tidak dipenuhi untuk mendapatkan hasil poligraf. Ini bicara soal sahnya mendapatkan alat bukti, apa konsekuensinya terhadap bukti tersebut," ujar Rasamala, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Desember 2022.
 
"Pertama sebelum menjawab ke situ, saya harus ada penguatan teori boleh ya Pak," kata Alpi saat bertanya ke hakim.
 
Namun, Hakim meminta Alpi menjawab langsung tanpa perlu menjabarkan teori-teori. "Langsung dijawab saja," tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso
 
Alpi pun menyampaikan hasil poligraf yang diperoleh dengan tidak tidak benar atau sah, tidak bisa menjadi bukti. "Tidak, itu jawabanya (tidak bisa dijadikan alat bukti)," kata dia.
 
Perdebatan ini terjadi saat membahas akurasi dari tes poligraf yang dijalankan Putri Candrawathi. Penyidik disebut tidak melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum menjalankan tes poligraf, dan pertanyaan yang diberikan merupakan titipan yang tidak ada relevansinya dengan fakta persidangan.
 

(ADN)

Sentimen: positif (97.7%)