Sentimen
Netral (44%)
27 Des 2022 : 10.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Surabaya, Ambon, Banjarmasin, Kendari, Rejang Lebong

31,98% produk pangan olahan tak memenuhi ketentuan

27 Des 2022 : 17.45 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

31,98% produk pangan olahan tak memenuhi ketentuan

Lebih lanjut, Rita menuturkan, terdapat lima jenis produk pangan kedaluwarsa terbanyak yang ditemukan, yakni minuman serbuk kopi, bumbu dan kondimen, mie instan, bumbu siap pakai, dan minuman serbuk perisa.

Lalu, jenis produk pangan tanpa izin edar, yakni bahan pangan tambahan (BTP), makanan ringan, mie instan, keik, krimer dan kental manis.

"Untuk produk pangan yang rusak adalah saus sambal, krimer, kental manis, susu UHT, mie instan, dan minuman mengandung susu," ujar Rita.

Adapun wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan temuan pangan kedaluwarsa terbanyak, yaitu di Kupang, Manokwari, Ambon, Merauke dan, Kendari.

Kemudian, temuan produk pangan tanpa izin edar terbanyak di Tarakan, Rejang Lebong, Tangerang, Banjarmasin, dan DKI Jakarta. Sementara, temuan produk pangan rusak terbanyak di Kabupaten Mimika, Kupang, Kabupaten Sungai Penuh, Jambi, Kendari, dan Surabaya.

Pengawasan rutin khusus pangan dilakukan secara serentak oleh 34 Balai Besar/Balai POM dan 39 kantor BPOM di kabupaten/kota. BPOM menyelenggarakan pengawasan di sepanjang rantai pangan untuk mewujudkan keamanan, mutu dan gizi pangan melibatkan pelaku usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan.

Pada pengawasan rutin khusus menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023, dilakukan perluasan cakupan sarana yang diperiksa sebesar 22,1% dibandingkan tahun sebelumnya. Hasil pengawasan memperlihatkan peningkatan signifikan temuan pengawasan produk pangan olahan, baik yang dilakukan melalui pengawasan langsung, maupun patroli siber. 

Sentimen: netral (44.4%)