Sentimen
Negatif (86%)
27 Des 2022 : 09.00
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Soal Pemeriksaan Klarifikasi Kamaruddin Simanjuntak, Pelapor Akui Belum Ada Jadwal Khusus

27 Des 2022 : 09.00 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Soal Pemeriksaan Klarifikasi Kamaruddin Simanjuntak, Pelapor Akui Belum Ada Jadwal Khusus

POJOKSATU.id, JAKARTA- Pelapor Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya, Ustaz Julliana belum mengatahui jadwal pemeriksaan terhadap dirinya.

Ustaz Julliana juga mengaku pemeriksaan klarifikasi terkait laporan yang dilayangkan dirinya ke Polres Jakarta Selatan merupakan kewenangan penyidik.

“Belum ada jadwal panggilan pemeriksaan ya,” kata pelapor Ustaz Julliana saat dihubungi, Senin (26/12/2022).

Ustaz Julliana juga tak mengetahui secara pasti kapan jadwal pemeriksaan klarifikasi terhadap dirinya.


Namun saat ditanya terkait komentar-komentar miring terlapor Kamaruddin Simanjuntak terhadap laporannya itu, ia menyerahkan semuanya kepada proses hukum yang sudah berjalan.

“Kita serahkan kepada proses hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Mabes Polri ikut menanggapi laporan yang dilayangkan Ustaz Julliana ke Polres Jakarta Selatan terkait pernyataan Kamaruddin Simanjuntak soal ‘rata-rata polisi pengabdi mafia’ di akun You Tube Uya Kuya TV.

Polri menyerahkan laporan yang dilayangkan Ustaz Julliana ke penyidik yang menangani kasus tersebut.

“Silahkan saja ditangani oleh penyidik Polda ya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasrtyo saat dihubungi, Sabtu (24/12/2022).

Jenderal bintang dua ini juga tak ambil pusing terkait pernyataan Kamaruddin Simanjut yang menyebut polisi pengabdi mafia.

Irjen Dedi juga bahkan meminta kepada penyidik agar menangani kasus laporan Ustaz Julliana dengan terlapor Kamaruddin Simanjuntak.

BACA : Kamaruddin Simanjuntak ‘Dijewer’ Kompolnas Soal Polisi Pengabdi Mafia, Jangan Asal Bicara Tanpa Data

“Ditangani secara profesional dan prosedural sesuai HAP (hukum acara pidana) dan Perkap 6 Tahun 2019,” ujarnya.

Karena itu, Irjen Dedi menyerahkan kasus terlapor Kamaruddin Simanjuntak ke penyidik yang menangani kasus tersebut.

“Jadi semua ada ketentuannya dan sudah diatur semua di dalamnya,” ujar Dedi.

Seperti diketahui, Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan terkait isi podcastnya yang menyebut, rata-rata polisi pengabdi mafia.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor polisi Nomor: LP/5020/XII/2022/RJS.

Atas laporan itu, Kamaruddin Simanjuntak disangkakan Pasal 28 (2) Jo 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 207 KUHP.

Pengacara keluarga Brigadir Joshua, Kamaruddin Simanjuntak kemudian menyebut pihak yang melaporkannya ke polisi adalah antek-antek Ferdy Sambo.

Dia menuding pelapor merupakan antek-antek Ferdy Sambo yang tidak terima dengan dirinya yang menyingkap tabir dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

“Saya sudah tahu (dilaporkan). Sejak bulan Juli mereka itu kan kelompok-kelompok Ferdy Sambo ini kan tidak terima dengan sikap dan tindakan saya yang tegas membongkar kejahatan mereka itu,” kata Kamaruddin saat dihubungi, Jumat (23/12/2022). (Firdausi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (86.5%)