Sentimen
Positif (100%)
23 Okt 2004 : 17.57
Informasi Tambahan

Kasus: pengangguran

Aturan Batas Usia PJLP 56 Tahun di DKI Berlaku 1 Januari 2023

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

23 Okt 2004 : 17.57
Aturan Batas Usia PJLP 56 Tahun di DKI Berlaku 1 Januari 2023

RILISID, Jakarta — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan aturan mengenai batas usia Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) maksimal 56 tahun mulai 1 Januari mendatang. 

Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, menyebut, aturan baru ini nantinya akan mampu menekan angka pengangguran warga usia produktif.

"Diharapkan dengan Kepgub baru tersebut mampu memberi peluang lebih besar bagi kelompok usia muda dan produktif untuk mendapatkan pekerjaan sesuai kriteria, sehingga kita siap menghadapi bonus demografi," kata Sigit di Jakarta, Senin (26/12/2022).

Sigit kemudian membeberkan data kelompok penduduk DKI Jakarta. Menurutnya, sejauh ini, angka kelompok usia produktif di Ibu Kota mendekati 70% dari total penduduk di Jakarta. Namun sayangnya, jumlah pengangguran di Jakarta turut didominasi oleh kaum muda.

Tercatat, Jumlah pengangguran DKI Jakarta per Agustus 2021 tercatat sebanyak 439.899 orang, di mana 271.134 di antaranya berusia 16-30 tahun. Pengangguran terbanyak merupakan lulusan sekolah menengah tingkat atas (SMA: 69.435 dan SMK: 120.319) disusul tingkat sarjana sebanyak 39.850 orang. 

Sedangkan jumlah angkatan kerja DKI Jakarta pada Agustus 2022 adalah 5.252.396 orang, dengan 4.875.102 penduduk bekerja dan 377.294 pengangguran.

Sementara menurut prediksi demografi dari Bank Dunia Jakarta, Indonesia akan menikmati bonus demografi pada tahun 2012-2031. Sebagai informasi, bonus demografi merupakan kondisi kependudukan yang menguntungkan atas banyaknya penduduk usia produktif (perbandingan antara penduduk usia produktif/pemuda dan penduduk usia tidak produktif/anak-anak atau manula di bawah 50%).

Jika usia produktif bekerja dan berpenghasilan, pendapatan bersama seluruh penduduk di sebuah negara akan jauh lebih besar dibandingkan dengan belanja pengeluarannya (negara menjadi kaya). 

Atas hal ini, Sigit meyakini aturan baru ini merupakan langkah yang diambil Pemda DKI bertujuan untuk memanfaatkan bonus demografi tersebut.

"Selain itu, akan ada regenerasi pekerja yang juga diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI," ujarnya.

Untuk diketahui, ketentuan batasan usia PJLP tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan. Selanjutnya, DKI akan membentuk Tim Pengendalian Penggunaan PJLP yang diketuai oleh dirinya sendiri.

"Dalam pembentukannya, terdapat tugas dan wewenang untuk memantau pengelolaan PJLP, verifikasi, dan validasi analisis pekerjaan, analisis beban kerja, risiko pekerjaan, dan evaluasi pekerjaan PJLP. Ini dilakukan untuk pengoptimalan pelaksanaan Kepgub yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023," terang Sigit 

Adapun, klasifikasi pekerjaan PJLP yang diatur dalam Kepgub tersebut sesuai dengan jenis pekerjaan yang sesuai untuk Sumber Daya Manusia (SDM) usia produktif, terdiri dari Tenaga Lapangan Umum, seperti petugas mekanikal elektrikal, petugas kebersihan dalam dan luar gedung, keamanan, pemulasaran jenazah, pengemudi, dan lain sebagainya. 

Sementara untuk Tenaga Teknis seperti petugas kesehatan satwa, pengolah data pengukuran, arsitek perizinan, customer relation, dan lain sebagainya. (*) 

Sentimen: positif (100%)