Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Kalibata, Senayan
Kasus: HAM, kumpul kebo, kekerasan seksual
Tokoh Terkait
Harum Proyek dan Geger Kinerja DPR
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) kerap menuai kontroversi dalam kinerjanya. Sepanjang 2022, DPR kerap kali memiliki proyek kontroversial yang bernilai fantastis pada pengadaan barang dan jasa.
Kontroversi itu muncul lantaran memakan anggaran yang cukup besar. Terlebih untuk sesuatu yang tidak darurat, sehingga menuai kontroversi dalam pengadaannya. Salah satunya, pengadaan Gorden dan Pengecatan Dome Bernilai Puluhan Miliar
Program pengadaan gorden untuk rumah dinas anggota DPR ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah, adanya proyek tersebut sempat menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Namun, akhirnya proyek tersebut dibatalkan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan, setelah melakukan rapat bersama pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), pihaknya memutuskan untuk tidak melanjutkan proyek pergantian gorden rumah dinas jabatan Anggota DPR RI.
Kesekjenan DPR RI mengganggarkan sebesar Rp 43,5 miliar untuk menngganti gorden rumah dinas anggota legislatif di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
“Hasil kesimpulan dengan pimpinan BURT bahwa kami berkesimpulan tidak dilanjutkan (proyek pergantian gorden rumah dinas),” kata Indra di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022 lalu.
Sementara itu, pengecatan dome atau kubah Gedung Nusantara atau Gedung Kura-Kura DPR RI juga sempat menimbulkan polemik. Sebab, proyek tersebut membutuhkan anggaran mencapai miliaran rupiah.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjelaskan, pengecatan dome di Gedung Nusantara atau gedung kura-kura membutuhkan dana Rp 4,5 miliar. Menurutnya, pengecatan itu sebetulnya bukan sekadar pewarnaan melainkan waterproofing agar tidak mudah bocor saat hujan.
Pengesahan RUU TPKS
DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 April 2022 lalu.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan, DPR telah berhasil mengesahkan UU TPKS yang sudah digagas sejak satu dekade lalu. Menurut Puan, hadirnya UU TPKS untuk memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual.
“Semangat pembentukan Undang Undang TPKS, selain memenuhi kebutuhan hukum nasional juga untuk memberikan pelindungan bagi korban serta pemenuhan hak-hak korban secara tepat, cepat dan komprehensif,” ucap Puan.
Dalam dokumen UU TPKS, dijelaskan bahwa kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa.
Selain itu, perbuatan dikatakan sebagai kekerasan seksual karena bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas.
Hal itu karena adanya ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.
Sementara itu, sembilan jenis kekerasan seksual yang tercantum dalam pasal 11 UU TPKS di antaranya pelecehan fisik, pelecehan nonfisik, kekerasan berbasis elektronik, penyiksaan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, dan perbudakan seks.
Selain sembilan jenis kekerasan seksual tersebut, UU TPKS juga mengatur bentuk kekerasan seksual yang dikategorikan tindak pidana. Rinciannya yakni, perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan atau eksploitasi seksual terhadap anak, perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.
Memasuki penghujung tahun 2022, DPR RI bersama Pemerintah resmi mengesahan RKUHP menjadi UU pada Selasa, 12 Desember 2022. Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Kitab hukum pidana terbaru itu, akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia. KUHP warisan kolonial Hindia Belanda dengan nama resmi Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI) diberlakukan Indonesia pertama kali pada 1 Januari 1918, berdasarkan asas korkondasi dengan koninklijk besluit Nomor 33 tertanggal 15 Oktober 1915.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan, pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Tak dipungkiri, Indonesia telah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda.
“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” kata Yasonna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 6 Desember 2022.
Menurut Yasonna, KUHP produk Belanda sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.
Ketua DPP PDI Perjuangan ini menegaskan, KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.
“RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia. Pemerintah dan DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini,” ujar Yasonna.
Kontroversi Isi dari RKUHP
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyatakan, pihaknya masih menemukan pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP per 30 November 2022. Dia berpendapat, RKUHP tersebut akan mengancam kebebasan demokrasi.
“Di tengah suasana regresi demokrasi, di tengah suasana yang kembali ke ototarian ini, semakin berbahaya mengancam orang-orang yang berbeda, orang-orang yang kritis, mengancam orang-orang yang bergerak untuk demonstrasi,” ucap Isnur di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin 5 Desember 2022.
Isnur mengungkapkan, RKUHP kembali memuat pasal kolonial. Padahal, semangatnya berdalih untuk terlepas dari hukum Belanda yang sudah lama diterapkan di Indonesia.
Pasal kolonial itu, lanjut Isnur, terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Meski deliknya berupa aduan, namun dapat mengancam kebebasan demokrasi.
“Sekarang misalnya, aparat sudah bereaksi ketika ada misalnya penghinaan kepada presiden, ada fans, ada banyak follower, kemudian karena merasa terhina, dia bergerak,” papar Isnur.
Penghinaan terhadap Presiden termuat dalam Pasal 218. Pelaku diancam hukuman tiga tahun penjara, apabila menyerang kehormatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, menista atau memfitnah kepala negara.
“Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” bunyi Pasal 218 ayat (1) RKUHP.
Sementara itu, Pasal 218 Ayat (2) memberi pengecualian. Perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak termasuk kategori penyerangan kehormatan atau harkat martabat.
Selain penghinaan terhadap kepala negara, pasal yang dapat mengancam kebebasan demokrasi yakni terkait makar, yang diatur dalam Pasal 192.
“Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tulis Pasal 192.
Pasal 193 ayat (1) mengatur setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Sementara itu, Pasal 193 ayat (2) menyatakan pemimpin atau pengatur makar dipidana dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.
Selain itu, RKUHP juga mengancam warga negara yang melakukan aksi unjuk rasa tanpa adanya pemberitahuan. Hal itu tertuang dalam Pasal 256.
“Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi Pasal 256.
RKUHP juga mengatur terkait perzinaan, tertuang di dalam Pasal 411. Seseorang yang melakukan perbuatan zina bisa dijatuhkan sankai pidana paling lama satu tahun.
“Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” sebagaimana tertuang dalam Pasal 411 Ayat (1).
Pasal terkait perzinaan itu hanya dapat berlaku apabila adanya aduan. Berdasarkan Pasal 411 Ayat (2) pengadu hanya bisa dilakukan oleh pihak keluarga inti, dalam hal ini suami atau istri bagi orang yang telah nikah dan orang tua atau anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
“Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai,” tulis Pasal 411 Ayat (4).
Sementara itu, RKUHP juga mengatur terkait kumpul kebo. Hal tertuang di dalam Pasal 412. “Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi Pasal 412 Ayat (1).
Peraturan ini juga hanya bisa dijerat apabila adanya aduan dari pihak keluarga inti. Dalam hal ini, suami atau istri bagi orang yang telah nikah dan orang tua atau anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Sentimen: negatif (100%)