PN Medan Nyatakan SK PB Jamiyatul Wasliyah Tidak Sah
Sumutpos.co Jenis Media: News
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Surat Keputusan (SK) Pengurus Besar (PB) Al Jamiyatul Washliyah Nomor Kep-051/PB -AW/XXII/XII/2021, tentang SK Pengangkatan dan Pengesahan Badan Pengurus Pengelola Panti Asuhan Al Wasliyah Gedung Johor Medan Periode 2021-2025 tanggal 06 Desember 2021, Tidak Sah dan tidak berkekuatan hukum.
Hal ini terungkap dalam sidang putusan Perkara Perdata No reg 454/Pdt.G/2022/PN-MDN, perihal Gugatan Yayasan Amal & Sosial Al Djamijatul Waslijah, kepada PB AL Jamiyatul Washliyah sebagai tergugat (I), dan Zulhadi Angkat, Irwan Maharaja, Lahmudin Berutu sebagai tergugat (II, III, IV), selanjutnya PW Al Jamiyatul Wasliyah Sumut turut tergugat I dan PD Al Jamiyatul Wasliyah Medan turut tergugat II.
Sidang putusan dipimpin M Yusafrihardi Girsang selaku ketua, Eti Astuti dan Sayet Tarmizi sebagai anggota ini dihadiri oleh pihak penggugat dan tergugat di Ruang Cakra 3 PN Medan, Selasa (20/12).
Dalam putusan itu majelis hakim dalam amarnya, menolak eksepsi tergugat I, II, III dan IV, mengabulkan gugatan penggugat sebahagian, yaitu Menyatakan perbuatan tergugat I, tergugat II, III dan IV adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan penggugat yang memiliki hak dan wewenang untuk menentukan/menunjuk pengurus atau pelaksana kegiatan pengelolaan Panti Asuhan dan Lembaga Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah yang terletak di Jalan Karya Jaya No 267 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
Kemudian, menyatakan Surat Keputusan No.Kep-051/PB -AW/XXII/XII/2021 tentang pengangkatan dan pengesahan badan pengurus pengelola Panti Asuhan Al Wasliyah Gedung Johor Medan, Periode 2021-2025 yang diterbitkan oleh tergugat I atau PB Alwasliyah adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
Terakhir, menyatakan segala tindakan yang dilakukan dan atau segala surat yang diterbitkan oleh tergugat I sampai tergugat IV dalam kedudukannya sebagai Badan pengurus berdasarkan surat keputusan No.Kep-051/PB-AW/XXII/XII/2021 tertanggal 6 Desember yang diterbitkan oleh tergugat- I adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
H Ali Panca Sipahutar selaku Tim Penasehat hukum Yayasan Amal dan Sosial Al Djamijatul Washlijah, Gedung Johor Medan mengatakan, perkara ini berawal dari terbitnya SK PB Alwasliyah tertanggal 06 Desember 2021 yang ditandatangani Ketua Umum H Masyhuril Kamis, Sekretaris DR Ir Amran Arifin MM, perihal pengangkatan dan pengesahan pengelola Panti Asuhan Al Wasliyah Gedung Johor.
“Dimana saat itu dualisme kepemimpinan Yayasan Amal dan Sosial Al Jamijatul Waslijah Gedung Johor terjadi,” ungkap Ali, kepada wartawan, Senin (26/12).
Pedahal sebelumnya, jelas Ali, pengurus yayasan sudah menerbitkan dan mengangkat susunan kepengurusan panti asuhan yaitu, Anhar Manik sebagai Ketua, dr Hj Mardiyah Hayati sebagai Sekretaris, Zakaria Cibro sebagai Bendahara dan dibantu pengurus lain.
“Fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, bahwa Yayasan Amal dan Sosial Al-Djamjatul Washlijah didirikan pada tahun 1955 berdasarkan Akta Pendirian Nomor 67 tanggal 20 April 1955 dihadapan Notaris Hasan Gelar Soetan Pane Paroehoem di Medan,” sebut Ali, diamini Drs Taha Berutu SH.
Namun, dengan keluarnya Undang Undang yayasan kemudian Akta Nomor 67 tanggal 20 April 1955 diubah dan terakhir adalah Akta No 58 tanggal 31 Juli 2019, yang dibuat di Notaris Syafil Warman SH di medan, yang perubahannya telah terdaftar di Kemenkumham RI sesuai No: AHU-AH.01.06.001.449.5, tanggal 3 Agustus 2019.
Dimana kata Ali, tujuan pendirian yayasan adalah untuk menyantuni, memelihara, merawat dan mendidik fakir miskin dan anak yatim.
“Dan sejak Yayasan amal dan sosial Al Djamijatul Washlijah berdiri tidak pernah ada masalah dengan pihak manapun, sehingga dengan terbitnya SK PB Alwasliyah tentang pengangkatan pengurus pengelola panti Asuhan Al Wasliyah Gedung Johor, tanggal 06 Desember 2021,” terangnya.
“Maka kami dari penasehat hukum yaitu Ali Panca Sipahutar, MS Taha Berutu SH, Ahmad Murtado SH, Siti Fauziah Nasution SH, Ahmad Sandry Nasution SH, Jaman Pohan SH, dikuasakan pihak Yayasan Amal dan Sosial Al Djamijatul Waslijah Gedung Johor Medan melakukan upaya hukum dengan menggugat melalui Pengadilan Negeri Medan dengan No reg 454/Pdt.G/2022/PN-MDN,” pungkas Ali. (man)
Sentimen: positif (98.4%)