Sentimen
Positif (100%)
27 Des 2022 : 03.35
Informasi Tambahan

Agama: Kristen, Katolik

BUMN: PT Jasa Marga

Kab/Kota: Cimahi, Gunung, Garut

Kasus: Kemacetan, HAM, pencurian

Roundup: Natal 2022 dan Remisi untuk Belasan Ribu Narapidana se-Indonesia

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

27 Des 2022 : 03.35
Roundup: Natal 2022 dan Remisi untuk Belasan Ribu Narapidana se-Indonesia

PIKIRAN RAKYAT - Perayaan Natal 2022 di seluruh Indonesia tampaknya berjalan dengan baik dan lancar tanpa adanya hambatan.

Presiden Jokowi pun turut mengucapkan Selamat Natal untuk umat Kristiani yang merayakan Natal.

Ucapan tersebut disampaikan oleh Jokowi melalui akun Instagram miliknya, @jokowi. Dia turut mengunggah sebuah ilustrasi dengan ucapan “Selamat Hari Raya Natal”.

Ilustrasi berwarna tersebut menampilkan momen perayaan Hari Natal dan kebersamaan serta kehangatan yang terjadi. Ilustrasi itu pun makin terlihat cantik dengan adanya gambar pohon Natal.

Selain itu, Jokowi juga menyematkan keterangan dalam unggahan Instagramnya tersebut.

“Saudara-saudaraku umat Kristiani yang sedang bersukacita menyambut Hari Raya Natal di mana pun berada. Semoga kedamaian, kebahagiaan, dan cinta kasih senantiasa memayungi langkah kita semua,” katanya, Minggu, 25 Desember 2022.

Hari Natal 2022 telah tiba dengan beragam suka cita menyelimuti para pemeluk agama Kristen dan Katolik di seluruh dunia.

Baca Juga: Kapolri Mutasi Enam Kapolres di Lingkungan Polda Jabar, Mulai Polres Cimahi hingga Garut

Remisi

Di Indonesia, perayaan hari besar keagamaan, termasuk Hari Natal 2022, menjadi waktu tepat untuk Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan remisi atau pengurangan hukuman.

Kemenkumham menyebutkan remisi khusus Natal 2022 sebagai apresiasi negara untuk narapidana yang membuat perubahan perilaku.

Adapun remisi Natal 2022 dari Kemenkumham diberikan kepada 14.057 narapidana yang beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia.

"Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.

Sebanyak 14.057 orang yang menerima remisi Natal 2022 terbagi dalam dua hal, yakni RK I atau pengurangan sebagian masa tahanan pada 13.962 orang, sedangkan sisanya 95 narapidana mendapatkan RK II atau hak langsung bebas.

Secara luas, narapidana terbanyak yang menerima remisi Natal 2022 berasal dari Sumatra Utara dengan total 2.872 orang.

Ditambahkan Rika, remisi Natal 2022 dikeluarkan sebagai hak narapidana yang sudah memenuhi syarat administratif.

Rika mengharapkan, remisi Natal 2022 akan menjadi ajang meningkatkan keimanan bagi masing-masing narapidana.

"Semoga dengan pemberian remisi ini, warga binaan dapat meresapi momen Hari Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa," ujarnya menerangkan.

"Remisi adalah nikmat dari warga binaan yang berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan," ujarnya menandaskan.

Sementara itu, rilisnya remisi Natal 2022 juga berdampak baik pada pengeluaran negara yang diarahkan dalam anggaran makan narapidana.

Tepatnya, anggaran makan narapidana berhasil dihemat sebesar Rp7,2 miliar akibat dari remisi Natal 2022.

Baca Juga: Pj Gubernur Jakarta Janji Lestarikan Gagasan Ridwan Saidi Terkait Budaya Betawi

Di Jawa Barat, remisi tersebut dibagikan kepada puluhan narapidana yang tersebar di beberapa daerah.

Dua narapidana yang berada di Lapas Kelas II B Majalengka mendapatkan remisi Natal masing-masing selama satu bulan.

Akan tetapi, mereka kini masih harus menjalani sisa masa tahanan karena dengan remisi masa tahanan belum habis.

Kepala Lapas Kelas II B Majalengka, Wawan Irawan mengatakan, kedua narapidana yang mendapat remisi tersebut merupakan narapidana dengan kasus yang berbeda, satu orang menjalani hukuman karena kasus pencurian serta satu orang lagi terlibat penipuan.

“Pada Natal kali ini kami mengusulkan dua orang untuk mendapatkan remisi Natal kebetulan pemeluk agama Kristen hanya dua orang dan dia diusulkan telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkannya,” ujar Wawan.

Selama dalam tahanan, mereka menunjukkan perilaku baik, biasa mengikuti berbagai kegiatan yang dilaksanakan di rutan, mampu bersosialisasi dengan rekannya, dan sebagainya.

"Pemberian remisi sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Nomor: PAS-UM.01.01-95 tanggal 23 Desember 2022, perihal acara pemberian remisi khusus Natal tahun 2022 bagi narapidana," ucap Wawan melalui keterangan resminya pada Minggu, 25 Desember 2022.

"Remisi Natal ini didapatkan bagi napi yang beragama Nasrani saja sesuai dengan perayaan agama yang bersangkutan," katanya.

Baca Juga: Puncak Arus Balik Natal, Jasa Marga Prediksi Kemacetan Terjadi di KM 66 Tol Jakarta-Cikampek

Selain itu, sebanyak 49 warga binaan atau narapidana ‎Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur dari umat Nasrani menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2022. Pemberian remisI berlangsung di Gereja Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Minggu, 25 Desember 2022.

Pemberian Remisi Khusus Natal 2022 secara simbolis diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto, kepada perwakilan WBP penerima RK I dan RK II. Turut hadir Danramil Gunung Sindur, Kapolsek Gunung Sindur, Camat Gunung Sindur dan pejabat struktural Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur.

Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto mengatakan, dari 49 WBP yang mendapatkan remisi, di antaranya 48 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian, sedangkan 1 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas, tapi harus menjalani pidana pengganti denda.‎

Mujiarto mengapresiasi warga binaan yang mendapat remisi lantaran telah menunjukkan perilaku positif dengan mengikuti pembinaan dengan hasil baik.

"Besarnya usulan remisi atau pengurangan masa pidana diantaranya mulai dari 1 bulan sebanyak 32 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 12 orang hingga pengurangan 2 bulan sebanyak 5 orang," ucapnya dalam keterangan tertulis.

Dia menjelaskan, remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Semoga pemberian remisi ini memotivasi WBP untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna selama dan setelah menjalani masa pidana," ujarnya.***

Sentimen: positif (100%)