Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Sampang
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Temukan Dokumen Pertukaran Uang
Merdeka.com Jenis Media: Nasional
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen pertukaran sejumlah uang usai menggeledah kantor Money Changer pada Kamis (22/12). Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur (Jatim).
Selain kantor Money Changer, tim penyidik KPK juga menggeledah kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jatim, kantor Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jatim, dan kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jatim.
"Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen dan alat elektronik terkait dana hibah sedangkan di Money Changer ditemukan dan diamankan adanya dokumen pertukaran sejumlah uang yang diduga kuat terkait dengan perkara suap ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (23/12).
Ali mengatakan, barang-barang tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh tim penyidik KPK. "Analisa dan penyitaan masih segera akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Ali.
2 dari 2 halaman
Wakil Ketua DPRD Tersangka Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pemprov JatimKPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jatim.
Selain Sahat, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas bernama Ilham Wahyudi alias Eeng.
KPK menyebut, untuk tahun anggaran 2020 dan 2021 dalam APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ada di Pemprov Jatim.
Distribusi penyalurannya antara lain melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan. Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Jatim, salah satunya adalah Sahat.
Sahat menawarkan diri membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka alias ijon. Kemudian Abdul Hamid menerima tawaran tersebut.
Diduga Sahat mendapat bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan sedangkan Abdul Hamid mendapatkan bagian 10 persen. Adapun besaran nilai dana hibah yaitu di tahun 2021 dan 2022 telah disalurkan masing-masing sebesar Rp 40 miliar.
Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan 2024 bisa kembali diperoleh Pokmas, Abdul Hamid kemudian kembali menghubungi Sahat dan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp 2 miliar.
Realisasi uang ijon tersebut dilakukan pada Rabu (13/12) dimana Abdul Hamid melakukan penarikan tunai sebesar Rp 1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah di salah satu Bank di Sampang dan kemudian menyerahkannya pada Eeng untuk dibawa ke Surabaya.
Eeng pun menyerahkan uang Rp 1 miliar tersebut pada Rusdi sebagai orang kepercayaan Sahat di salah satu mal di Surabaya. Setelah uang diterima, Sahat memerintahkan Rusdi menukar uang Rp 1 miliar tersebut di salah satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang SGD dan USD.
Rusdi kemudian menyerahkan uang tersebut pada Sahat di salah satu ruangan yang ada di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Sedangkan sisa Rp 1 miliar yang dijanjikan Abdul Hamid akan diberikan pada Jumat (16/12). Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, Sahat telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar.
Atas perbuatannya, Abdul Hamid dan Eeng sebagai penyusp disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Sahat dan Rusdi sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com [gil]
Baca juga:
KPK Sita Uang Lebih dari Rp1 Miliar Saat Geledah Gedung DPRD Jatim
KPK Temukan Bukti Baru Suap Hibah usai Geledah Ruang Kerja Khofifah & Emil Dardak
Ruang Kerja Digeledah, Khofifah Sebut KPK Hanya Bawa Flashdisk dari Ruang Sekda Jatim
Buntut OTT Pimpinan DPRD Jatim, KPK Geledah Ruang Kerja Sekda, Khofifah & Emil Dardak
Kantor Gubernur Jatim Digeledah KPK, Khofifah: Kita Siapkan Data yang Dibutuhkan
Penyidik KPK Bawa Tiga Koper Hitam Usai Geledah Gedung Gubernur Jatim
Sentimen: positif (66.7%)