Sentimen
Negatif (100%)
26 Des 2022 : 13.41

JPPR Dorong KPU Terbuka Soal Informasi Hasil Verfak

26 Des 2022 : 13.41 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

JPPR Dorong KPU Terbuka Soal Informasi Hasil Verfak

PEMANTAU pemilu Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar terbuka soal informasi seputar tahapan verifikasi, baik administrasi maupun faktual.

Manajer Pemantauan Sekretaris Nasional JPPR, Aji Pangestu, mengaku telah bersurat kepada KPU RI dan KPUD, terkait permohonan data atau informasi hasil rekapitulasi pelaksanaan verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak) yang telah selesai dilakukan. Permohonan tersebut dilakukan JPPR untuk dapat menilai secara objektif terhadap isu dugaan kecurangan pada proses tahapan verifikasi.

Namun, kata Aji, JPPR dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) sangat menyayangkan munculnya serangkaian isu dugaan manipulasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu tidak dilanjutkan dengan serangkaian upaya proses hukum.

"Seperti melaporkan kepada Bawaslu baik di daerah maupun di pusat serta DKPP dan instansi yang berwenang. Upaya tersebut tentu saja untuk meminimalisir adanya spekulasi publik terhadap citra kelembagaan penyelenggara pemilu di tengah tahapan pemilu yang sedang berjalan saat ini," papar Aji, Senin (26/12).

"Di samping itu juga isu yang telah dibangun apabila tidak dibuktikan secara hukum hanya akan berpotensi menimbulkan disinformasi atau hoaks yang sangat merugikan publik," tambahnya.

Di samping itu, JPPR dan KIPP sangat menyayangkan adanya sejumlah pihak di tengah situasi saat ini memanfaatkan kondisi untuk melakukan tindakan-tindakan yang inkonstitusional, dengan mendorong adanya penundaan pelaksanaan pemilu.

Hal tersebut, kata Aji, sangat mencoreng komitmen kebangsaan untuk menegakkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024, dilaksanakan secara periodik sesuai dengan amanat Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945 tanpa adanya ruang untuk dilakukan penundaan pemilu.

Baca juga: Partai Ummat Lolos Verifikasi Administrasi Perbaikan Tahapan Pemilu 2024

Maka, pihaknya menghimbau kepada seluruh pihak untuk mempercayakan kepada proses hukum oleh pihak yang berwenang. Di mana tetap mengedepankan praduga tak bersalah, sebelum keputusan inkrah.

"Kami juga menghimbau kepada seluruh pihak di tengah situasi saat ini untuk tidak berspekulasi terhadap peristiwa yang belum dapat dipastikan kebenarannya agar tidak terjadi disinformasi dan hoaks yang meluas di ruang publik," tuturnya.

Aji juga menghimbau agar tidak ada pihak manapun yang memainkan isu penundaan pemilu. Apalagi beranggapan pelaksanaan pemilu tidak memiliki kesiapan.

"Karena JPPR akan selalu mensupport penyelenggaraan pemilu dapat dilaksanakan sesuai dengan amanat UUD 1945 melalui pelaksanaan pemilu yang dilaksanakan secara regular setiap lima tahun sekali tanpa adanya penundaan dengan alasan apapun," tegasnya. (P-5)

Sentimen: negatif (100%)