Sentimen
Positif (98%)
26 Des 2022 : 12.30
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina, Pertamina Patra Niaga

Kab/Kota: bandung

Kasus: Kemacetan

Penjelasan Pertamina Tentang Aturan Beli Gas 3 Kg Harus Sertakan KTP

26 Des 2022 : 12.30 Views 2

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Penjelasan Pertamina Tentang Aturan Beli Gas 3 Kg Harus Sertakan KTP

PRFMNEWS - Beredar kabar mengenai akan diberlakukannya aturan di mana pembelian gas LPG 3 kg harus menyertakan KTP mulai tahun 2023 mendatang.

Sebagaimana diketahui, gas LPG 3 kg ini merupakan jenis gas bersubsidi dari pemerintah.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, aturan ini diberlakukan demi memastikan gas LPG 3 kg ini tepat sasaran.

"Sebenarnya itu sudah dilakukan melakukan pendataan, biasanya di pangkalan sudah ada," kata Irto saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel Minggu, 25 Desember 2022.

Baca Juga: Beli LPG 3 Kg Wajib Menyertakan KTP di Tahun 2023, ini Penjelasan Pertamina

Kata Irto, Pertamina selalu diaudit oleh BPK termasuk terhadap data penerima subsidi gas 3 kg.

"Kami Pertamina sebagai operator itu diaudit siapa saja yang membeli itu diaudit juga oleh BPK. Nah itu sudah dilakukan secara manual namanya siapa, alamatnya di mana, belinya kapan itu ada di pangkalan resmi," kata Irto.

Nantinya, pada tahun 2023 nanti untuk data pembeli gas 3 kg akan disesuaikan dengan data Pemasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE).

Baca Juga: Keberhasilan Polresta Bandung Ungkap Kasus Pengoplosan LPG Berbuah Penghargaan dari Pertamina

Baca Juga: Konversi Angkot Dinilai Baik, Tapi Pemerintah Diingatkan Atasi Kemacetan Jauh Lebih Penting

"Jadi hanya mencocokkan saja," jelasnya.

Dia juga memastikan masyarakat yang datanya tidak ada pada data P3KE akan tetap diperbolehkan membeli gas 3 Kg.

"Kalau tidak ada namanya gimana? namanya nanti akan kita update tapi yang bersangkutan tetap bisa beli, jadi tidak ada berarti bagi masyarakat yang akan membeli gas 3 kg," ucapnya.***

Sentimen: positif (98.8%)