Sentimen
Positif (99%)
26 Des 2022 : 09.43

Pemko Tebingtinggi Terima 301 Sertifikat Hak Pakai Dari BPN

26 Des 2022 : 09.43 Views 3

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Pemko Tebingtinggi Terima 301 Sertifikat Hak Pakai Dari BPN

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Tebingtinggi menerima 301 sertifikat aset tanah dari Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kota Tebingtinggi.

Serah terima sertifikat ini ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Tebingtinggi Rosalina Tamba dan Plt Sekda Kota Tebingtinggi Bambang Sudaryono di Gedung Balai Kota Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi.

Atas serah terima ini, Bambang Sudaryono, Jumat (23/12) menyampaikan terimakasih kepada pihak ATR BPN Kota Tebingtinggi dan berharap agar sinergitas tetap terjalin dengan baik. “Kedepannya diharapkan terjalinnya hubungan yang baik dan tidak ada lagi permasalahan tentang tanah di Kota Tebingtinggi,” harap Bambang.

Sebelumnya Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Tebingtinggi Rosalina Tambah mengatakan bahwa untuk tahun anggaran 2022 KPK memberikan target untuk melakukan sertifikasi aset Pemko Tebingtinggi sebanyak 339 bidang tanah.

Namun menurutnya, ATR BPN Kota Tebingtinggi hanya mampu menyelesaikan sebanyak 301 sertifikat atau 88 persen dari target 100 persen yang diberikan KPK.

Dilain sisi, Rosalina Tamba menjelaskan bahwa ATR BPN Kota Tebingtinggi telah menyelesaikan 100 persen sertifikasi aset Pemko Tebingtinggi. Sebab menurutnya, Pemko Tebingtinggi hanya mengusulkan sebanyak 301 aset yang akan disertifikasi.

“Dari 339 itu hanya dapat 301, karena memang data yang masuk dari Pemko sendiri hanya sebanyak itu. Jadi kalau dari sisi kami 301 itu 100 persen. Ketika nanti ditanya KPK, Badan Pertahanan Nasional Kota Tebingtinggi, kami akan jawab berhasil sertifikasi 100 persen,” jelas Rosalina Tamba.

Turut hadir menyaksikan, Irban I Inspetorat Ghazali Rahman, Assisten Administrasi Umum M Syah Irwan, Kepala BPKPD Sri Imbang Jaya Putra, Sekretaris DKPP Dimpuan Dias Pasribu. (ian/tri)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Tebingtinggi menerima 301 sertifikat aset tanah dari Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kota Tebingtinggi.

Serah terima sertifikat ini ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Tebingtinggi Rosalina Tamba dan Plt Sekda Kota Tebingtinggi Bambang Sudaryono di Gedung Balai Kota Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi.

Atas serah terima ini, Bambang Sudaryono, Jumat (23/12) menyampaikan terimakasih kepada pihak ATR BPN Kota Tebingtinggi dan berharap agar sinergitas tetap terjalin dengan baik. “Kedepannya diharapkan terjalinnya hubungan yang baik dan tidak ada lagi permasalahan tentang tanah di Kota Tebingtinggi,” harap Bambang.

Sebelumnya Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Tebingtinggi Rosalina Tambah mengatakan bahwa untuk tahun anggaran 2022 KPK memberikan target untuk melakukan sertifikasi aset Pemko Tebingtinggi sebanyak 339 bidang tanah.

Namun menurutnya, ATR BPN Kota Tebingtinggi hanya mampu menyelesaikan sebanyak 301 sertifikat atau 88 persen dari target 100 persen yang diberikan KPK.

Dilain sisi, Rosalina Tamba menjelaskan bahwa ATR BPN Kota Tebingtinggi telah menyelesaikan 100 persen sertifikasi aset Pemko Tebingtinggi. Sebab menurutnya, Pemko Tebingtinggi hanya mengusulkan sebanyak 301 aset yang akan disertifikasi.

“Dari 339 itu hanya dapat 301, karena memang data yang masuk dari Pemko sendiri hanya sebanyak itu. Jadi kalau dari sisi kami 301 itu 100 persen. Ketika nanti ditanya KPK, Badan Pertahanan Nasional Kota Tebingtinggi, kami akan jawab berhasil sertifikasi 100 persen,” jelas Rosalina Tamba.

Turut hadir menyaksikan, Irban I Inspetorat Ghazali Rahman, Assisten Administrasi Umum M Syah Irwan, Kepala BPKPD Sri Imbang Jaya Putra, Sekretaris DKPP Dimpuan Dias Pasribu. (ian/tri)

Sentimen: positif (99.9%)