Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Jupiter NasDem Minta Maaf atas Aksi Sopir Ambulans Lawan Arah di Puncak
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Aksi sopir ambulans berstiker "Ahmad Lukman Jupiter" yang nekat melawan arus di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat banyak kecaman.
Pemilik nama yang juga sebagai anggota DPRD DKI, Ahmad Lukman Jupiter, mengakui aksi sopir tersebut membahayakan pengguna jalan yang lain.
"Saya sangat kecewa dan menyayangkan aksi pengemudi ambulans tersebut," kata Jupiter, yang dikutip Minggu (25/12).
Baca Juga:
Budayawan Ridwan Saidi MeninggalJupiter mengatakan, sebetulnya sang sopir tidak dalam keadaan darurat saat mengendarai mobil tersebut atau tidak sedang membawa pasien. Saat itu, sopir hendak menuju Grand Cempaka Resort, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor untuk menghadiri acara internal kader dan simpatisan Jupiter.
"Sopir ambulans ingin ke Hotel Grand Cempaka dan posisinya memang untuk standby (bersiaga) di sana. Disiagakan di sana untuk keadaan darurat saja," ujarnya.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini berjanji akan melakukan pembinaan terhadap sopir ambulans agar mematuhi lalu lintas saat berkendara.
"Saya juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, terutama pengguna jalan yang terganggu dengan aksi pengemudi ambulans tersebut. Saya berharap aksi serupa tidak terulang kembali," ucapnya.
Baca Juga:
Presiden Jokowi: Semoga Kedamaian Payungi Langkah Kita SemuaDiketahui, anggota polisi lalu lintas menindak ambulans yang melawan arah di kawasan Puncak, tepatnya di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ambulans tersebut berstiker anggota DPRD DKI dari Partai NasDem, Ahmad Lukman Jupiter.
"Kami tadi menemukan ada oknum ambulans yang melawan arus di kawasan Puncak," ujar Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata kepada wartawan di Simpang Gadog, Jumat (23/12).
Menurut dia, aksi sopir sangat membahayakan, karena diikuti diikuti oleh bus besar di belakangnya. Dia menyebut aksinya dapat mengancam keselamatan pengendara lain yang melaju dari arah sebaliknya.
"Tentu ini sangat dilarang, tidak diperbolehkan, karena sangat membahayakan. Apalagi tadi ambulans tersebut diikuti oleh dua bus besar," ucapnya. (Asp)
Baca Juga:
14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung BebasSentimen: negatif (88.3%)