Sentimen
Negatif (86%)
20 Des 2022 : 12.30

Oknum Pengacara di Makassar Selingkuh dengan Istri Teman, Suami Sah Kesal: Saya Akan Kawal, Perbuatannya Menjijikkan

20 Des 2022 : 12.30 Views 2

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Oknum Pengacara di Makassar Selingkuh dengan Istri Teman, Suami Sah Kesal: Saya Akan Kawal, Perbuatannya Menjijikkan

Suara.com - Kalangan advokat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dihebohkan dengan kabar adanya oknum pengacara diduga selingkuh dengan istri teman sendiri. Perbuatan oknum tersbut dinilai telah mencoreng nama baik profesi advokat.

Oknum pengacara yang selingkuh dengan istri temannya sendiri itu berinisial IT. Sementara perempuannya berinisial NV

Keduanya ketahuan berduaan di sebuah kamar kos eksklusif Naf di Jalan Masjid Jami Al-Albrar, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Jumat 16 Desember 2022.

Suami sah dari NV, berinisial LS meminta agar IT diproses hukum lantaran diduga melanggar UU terkait perzinahan.

Baca Juga: Usai Buka Aib, Denise Chariesta Kini Digeruduk Netizen Gara-gara Hal Ini: Kok Ngancem

“Saya akan mengawal kasus ini. Apalagi perbuatannya itu menurut saya sangat menjijikkan. Teman makan teman,” uajr LS seperti dikutip dari makassar.terkini.id - jaringan Suara.com, Selasa (20/12/2022).

LS mengatakan seorang pengacara seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

“Mereka kan lebih tahu terkait UUD. Jadi seharusnya dia (IT) itu memberi contoh,” ujar LS dengan nada kesal.

Selain itu dia juga meminta kepada lembaga Organisasi Advokat (OA) agar mencabut izin IT sebagai pengacara karena telah mencoreng nama baik organisasi.

“Kami akan menyurat secara resmi kepada OA yang bersangkutan, termaksud mempertanyakan terkait legalitas IT sebagai Advokat, Satu kali lagi saya katakan kasus ini akan saya kawal sampai saya mendapatkan keadilan” tegasnya.

Baca Juga: Kanker di Tubuh Feby Febiola Dituding Hukuman karena Selingkuh Sama Franky Sihombing

Kekinian suami korban LS telah melaporkan kasus perselingkuhan ini ke Polsek Tamalate dan saat ini sudah dalam penanganan Poltestabes Makassar Unit PPA untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sentimen: negatif (86.5%)