Sentimen
Negatif (66%)
25 Des 2022 : 21.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Sampang

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Ruangannya Digeledah, Khofifah Siap Beri Data ke KPK

25 Des 2022 : 21.23 Views 2

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Ruangannya Digeledah, Khofifah Siap Beri Data ke KPK

Krjogja.com - JAKARTA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengemukakan, Pemprov Jawa Timur siap untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap kasus korupsi yang menyeret DPRD Jawa Timur terkait dana hibah. Jika dibutuhkan data, pihaknya siap memberikan.

"Wakil GubernurEmil Elestianto Dardak serta Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono menghormati proses yang tengah dilakukan KPK," ujar Khofifah di Mapolda Jatim, di Surabaya, Kamis (22/12/2022).

Sebelumnya, KPK telah menggeledah ruang Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, Rabu malam (21/12/2022). Atas tindakan KPK tersebut, Khofifah menjelaskan, tidak ada dokumen gubernur dan wakil gubernur yang dibawa penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di Kantor Jalan Pahlawan Surabaya.

"Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang wagub tidak ada dokumen yang dibawa. Di ruang sekda ada 'flashdisk' yang dibawa. Posisinya seperti itu," jelas Khofifah kepada wartawan

Sejauh ini KPK mengamankan uang lebih dari Rp1 miliar usai menggeledah Gedung DPRD Jawa Timur pada Senin (19/12/2022) dan Selasa (20/12/2022). Selain itu diamankan dokumen dan barang bukti yang diduga masih terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah APBD Jatim yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) sebagai tersangka.

"Dalam penggeledahan, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan pelaksanaan hibah, termasuk barang bukti elektronik, serta uang tunai yang jumlahnya sejauh ini lebih dari Rp1 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (22/12).

Ia menjelaskan, penggeledahan di Gedung DPRD Jatim itu dilakukan di ruang kerja ketua DPRD Jatim, wakil ketua DPRD Jatim, serta beberapa komisi dan fraksi. Terkait kasus ini, selain STPS, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya.

Disebutkan, dalam kasus tersebut, dua di antaranya diduga sebagai penerima suap, yakni Rusdi (RS) yang merupakan Staf Ahli Sahat Tua serta Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH. Sedangkan seorang tersangka yang diduga selaku pemberi suap adalah Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Terhadap kasus ini STPS dan RS disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, AH dan IW disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sehubungan dengan penggeledahan, sebelumnya KPK) membenarkan telah melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretariat Daerah, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur (Jatim). "Betul, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur, Wagub, Sekretariat Daerah, dan Bappeda Jatim di Surabaya," kata Ali Fikri, kemarin. (Ful)

Sentimen: negatif (66.6%)