Sentimen
25 Des 2022 : 20.18
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Yogyakarta, Sleman
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
103 Narapidana di DIY Mendapat Remisi Natal
25 Des 2022 : 20.18
Views 2
Medcom.id Jenis Media: News
Yogyakarta: Sebanyak 103 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diganjar remisi khusus Natal 2022. Dari jumlah tersebut, satu di antaranya langsung bebas.
"Warga binaan penerima remisi khusus (RK) II atau langsung bebas merupakan WBP Rutan Kelas IIA Yogyakarta. Sementara, 102 WBP lainnya menerima RK I atau pengurangan masa hukuman," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani, Minggu, 25 Desember 2022.
Ia mengatakan warga binaan penerima remisi Natal tersebar di 7 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di DIY. Rinciannya, Lapas Kelas IIA Yogyakarta 32 narapidana penerima RK I; Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta 35 narapidana penerima RK I, dan Lapas Kelas IIB Sleman 12 narapidana menerima RK I.
Lalu, Lapas Kelas IIB Wonosari 5 narapidana menerima RK I; Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta 12 narapidana menerima RK I; Rutan Kelas IIA Yogyakarta 5 narapidana menerima RK I dan 1 narapidana menerima RK II; dan Rutan Kelas IIB Wates 1 narapidana menerima RK I.
"Jika dirinci lagi dari 103 WBP yang menerima remisi khusus Natal, sebanyak 28 di antaranya adalah narapidana tindak pidana khusus, yakni 26 WBP kasus narkotika dan 2 WBP kasus korupsi. WBP yang menerima RK I memperoleh pengurangan masa tahanan bervariasi, yaitu 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan," ujarnya.
Gusti Ayu pemberian remisi kepada WBP merupakan salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di bagi terpidana sebagaimana diatur undang-undang. Menurutnya, remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Remisi juga disebut bentuk apresiasi pemerintah melalui pemberian pengurangan hukuman. Penerima remisi diharapkan dapat konsisten memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik sehingga dapat berintegrasi kembali dengan masyarakat.
"Remisi yang WBP dapatkan hari ini merupakan salah satu perwujudan dari pembaruan asas dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang didasarkan pada asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, serta profesionalitas," ucap dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
"Warga binaan penerima remisi khusus (RK) II atau langsung bebas merupakan WBP Rutan Kelas IIA Yogyakarta. Sementara, 102 WBP lainnya menerima RK I atau pengurangan masa hukuman," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani, Minggu, 25 Desember 2022.
Ia mengatakan warga binaan penerima remisi Natal tersebar di 7 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di DIY. Rinciannya, Lapas Kelas IIA Yogyakarta 32 narapidana penerima RK I; Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta 35 narapidana penerima RK I, dan Lapas Kelas IIB Sleman 12 narapidana menerima RK I.
-?
- - - -Lalu, Lapas Kelas IIB Wonosari 5 narapidana menerima RK I; Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta 12 narapidana menerima RK I; Rutan Kelas IIA Yogyakarta 5 narapidana menerima RK I dan 1 narapidana menerima RK II; dan Rutan Kelas IIB Wates 1 narapidana menerima RK I.
"Jika dirinci lagi dari 103 WBP yang menerima remisi khusus Natal, sebanyak 28 di antaranya adalah narapidana tindak pidana khusus, yakni 26 WBP kasus narkotika dan 2 WBP kasus korupsi. WBP yang menerima RK I memperoleh pengurangan masa tahanan bervariasi, yaitu 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan," ujarnya.
Gusti Ayu pemberian remisi kepada WBP merupakan salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di bagi terpidana sebagaimana diatur undang-undang. Menurutnya, remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Remisi juga disebut bentuk apresiasi pemerintah melalui pemberian pengurangan hukuman. Penerima remisi diharapkan dapat konsisten memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik sehingga dapat berintegrasi kembali dengan masyarakat.
"Remisi yang WBP dapatkan hari ini merupakan salah satu perwujudan dari pembaruan asas dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang didasarkan pada asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, serta profesionalitas," ucap dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
(NUR)
Sentimen: positif (100%)