Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait
Hampir 10 Bulan, MA Belum Putuskan Kasasi Predator Seks Herry Wirawan
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Reporter: Darul Fatah|
Editor: Darul Fatah|
Jumat 23-12-2022,22:44 WIBHerry Wirawan--Dokumen Kejati Jawa Barat
JABAR, FIN.CO.ID - Hasil pengajuan kasasi Predator Seks Herry Wirawan belum diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, predator seks asal Bandung itu telah divonis mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Herry Wirawan didakwa karena memperkosa 13 santriwati.
BACA JUGA:Predator Seks Anak Rizal Afif Dibayar Rp 7 Juta untuk Bohong Ngaku Mantan Napiter di Podcast Refly Harun?
Putusan PT itu lebih berat ketimbang putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis pidana seumur hidup.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat I Dewa Gede Wirajana mengaku pihaknya belum menerima hasil putusan kasasi dari MA.
“Bahwa penanganan (kasus) atass nama Herry Wirawan sampai sekarang masih dalam upaya hukum kasasi,” ujar dia, di Kota Bandung, Jumat, 23 Desember 2022.
Pengajuan kasasi Predator Seks Herry Wirawan disampaikan kuasa hukum terdakwa Ira Mambo pada April 2022.
BACA JUGA:Raisa Rilis Video Musik Terbaru, Jangan Cepat Berlalu
Artinya, hampir 10 bulan pengajuan tersebut sudah disetujui Herry saat mendekam di Rutan Bandung.
Padahal, menurut Ira, untuk sebuah kasus yang masuk tahapan kasasi, prosesnya tidak lama.
“Biasanya enggak (lama) seperti itu. Data sudah lengkap tergantung di sana (MA),” tutur Wirajana.
Karena itu, Wirajana bakal berkoordinasi dengan kejaksaan negeri terkait persoalan itu.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Menang Lawan Kamboja, Shin Tae-yong Marah
Sumber:
Sentimen: positif (48.5%)