Sentimen
Negatif (100%)
25 Des 2022 : 08.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karet, Duren Tiga, Magelang

Kasus: pembunuhan, penembakan, pelecehan seksual

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

KALEIDOSKOP 2022: Murka Ferdy Sambo Meracik Skenario Jahat Bunuh Brigadir J

25 Des 2022 : 08.36 Views 2

Sindonews.com Sindonews.com Jenis Media: Nasional

KALEIDOSKOP 2022: Murka Ferdy Sambo Meracik Skenario Jahat Bunuh Brigadir J

JAKARTA - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menjadi kasus yang paling disorot pada 2022. Sebab, kasus ini melibatkan jenderal polisi bintang dua, mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo.

Proses persidangan kasus tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Di kasus pembunuhan berencana, selain Ferdy Sambo ada tersangka lainnya, yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan sopir, Kuat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56. Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama enam polisi, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto. Mereka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 atau Pasal 48 (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus (timsus) dalam mengungkap kasus tersebut. Hingga akhirnya Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. "Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri pada 9 Agustus 2022.

Ferdy Sambo bukanlah tersangka pertama. Namun, Bharada E lebih dulu dijadikan tersangka. Dari dialah skenario jahat Ferdy Sambo menghabisi Brigadir J terbongkar. Adapun Bharada E ditetapkan tersangka pada 3 Agustus 2022.

Dari pemeriksaan Ferdy Sambo dan lainnya, pembunuhan Brigadir J dilatari kasus dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi. Kejadian itu berlangsung di rumah Sambo, di Magelang, Jawa Tengah.

Bermula dari Putri bersama rombongan, Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan ART Susi berangkat ke Magelang. Putri ke Magelang bermaksud melihat anaknya yang sedang bersekolah di sana.

Pada 7 Juli, Putri disebutkan mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J di rumah Magelang. Singkat cerita, Putri mengadukan kejadian tersebut ke Ferdy Sambo sambil menangis. Namun, Putri melarang Ferdy Sambo menyusul ke Magelang.

Rombongan Putri pun kembali ke Jakarta dan menceritakan kejadian yang dialaminya secara detail ke Ferdy Sambo. Jenderal bintang dua itu pun murka dan gelap mata karena merasa harkat dan martabatnya dilecehkan oleh bawahannya.

Ia langsung menyusun skenario untuk menghabisi Brigadir J. Kendati, demikian, motif pembunuhan ini masih belum terbukti kebenarannya karena masih berproses di persidangan.

Skenario Ferdy Sambo

Ferdy Sambo menyusun skenario menghabisi Brigadir J. Skenario disusun di rumah Jalan Saguling III Nomor 29, Jakarta, tempat Putri menceritakan kejadian di Magelang.

Usai mendengar cerita Putri. Ferdy Sambo memanggil Ricky Rizal dan menanyakan kejadian di Magelang. Namun, Ricky mengaku tidak tahu hingga Ferdy Sambo menceritakan kalau istrinya dilecehkan Brigadir J.

Ferdy Sambo pun menanyakan ke Ricky, apakah berani untuk menembak Brigadir J. Mendengar itu, Ricky mengaku tak memiliki mental untuk menembak Brigadir J.

Ferdy Sambo pun memaklumi, namun minta Ricky untuk membackup jika Brigadir J melawan. Ferdy Sambo lalu memanggil Bharada E dan menceritakan hal yang sama.

Lain dengan Ricky, Bharada E menyatakan siap menjalankan perintah atasannya. Ferdy Sambo memberikan pistol dan satu kotak peluru. Di situ, Ferdy Sambo juga sudah menyusun skenario menutupi kematian Brigadir J.

Skenarionya, Brigadir J melecehkan Putri yang berada di dalam kamar dan terdengar teriakan. Bharada E datang untuk menolong Putri kemudian ditembak terlebih dulu oleh Brigadir J. Sehingga terjadi tembak-tembakan antar keduanya yang menewaskan Brigadir J.

Sementara Putri sudah diperintahkan Ferdy Sambo pindah dari rumah Saguling ke Duren Tiga dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri. Begitu juga halnya dengan pengamanan kamera pengawas atas CCTV di rumah Duren Tiga hingga penggunaan sarung tangan juga masuk dalam skenario.

Kasus penembakan itu sempat mengendap beberapa beberapa hari hingga akhirnya mencuat ke publik diawali dengan kejanggalan jenazah Brigadir J yang diterima oleh pihak keluarga. Di awal, Ferdy Sambo kukuh dengan skenarionya, hingga Bharada E membongkarnya.

Dalam persidangan yang bergulir di PN Jaksel, Bharada E mengungkapkan eksekusi Brigadir J. Berawal dirinya dia bersama Putri, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Brigadir J berada di mobil yang sama dari Saguling menuju ke Duren Tiga.

Sesampainya di Duren Tiga, Putri, Kuat dan dirinya masuk ke dalam rumah tersebut, sedangkan Ricky dan Brigadir J masih berada di luar rumah.

"Saat saya masuk ke dalam, saya ikut di belakang, saya dan om Kuat antar tas ibu ke depan kamar. Sampai depan kamar, saya langsung naik ke lantai 2. Saya langsung rada takut pada saat itu. Saya naik lantai 2 kan ada tembusan kamar, dalam pikiran saya, wah sudah mau terjadi nih," ujar Bharada E di persidangan, Rabu 30 November 2022.

Bharada E mengaku sempat berdoa di dalam kamar, lalu diam sejenak hingga akhirnya mendengar suara dari bawah. Kala dia turun, dia melihat Ferdy Sambo sudah tiba dan memakai sarung tangan karet berwarna hitam.

Sambo sempat memintanya untuk mempersiapkan senjatanya. "Dia (Sambo) tanya ke saya, ‘sudah kau isi senjatamu?' (dijawab) ‘siap belom’. ‘Isi senjata mu’, lalu saya keluarkan, saya kokang senjata saya, saya taruh lagi di pinggang, baru saya ke samping meja, langsung Bang Yos masuk duluan, baru Bang Ricky di belakang dan Kuat," kata Bharada E.

Kata Bharada E, saat Brigadir J masuk ke dalam, Sambo langsung menanggil Brigadir J, memegang lehernya dan menyuruhnya untuk berlutut di depan Sambo. Sambil melirik dirinya, Sambo memerintahkan Bhadara E untuk menembak Brigadir J.

"Terus melirik ke saya, ‘woy kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak’. Saya langsung keluarkan senjata, langsung saya tembak," katanya.

Bharada E menembak Brigadir J dalam jarak sekira 2 meter. Pada penembakan pertama, dia sempat menutup matanya. Adapun kala ditodong senpi, Brigadir J sempat bertanya ada apa dan kenapa dengan posisi kedua tangan di depan.

"Seingat saya 3-4 kali (dia menembak Brigadir J)," kata Bharada E.

Dari hasil autopsi, ada tujuh luka tembak. Disebutkan, sekitar 5 tembakan dilakukan Bharada E. Namun, Ferdy Sambo menepis dua tembakan lagi dirinya yang melakukan. Padahal, Bharada E menyebut kalau Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J.

Para terdakwa, di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa pembunuhan tersebut. Adapun sidang kasus pembunuhan Brigadir J hingga saat ini masih bergulir di PN Jakarta Selatan.

Sentimen: negatif (100%)