Sentimen
Negatif (98%)
25 Des 2022 : 11.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pesanggrahan

BPI Adukan Kasus Tembakau Sintesis 37 Kg ke Propam

25 Des 2022 : 18.41 Views 3

Tagar.id Tagar.id Jenis Media: Nasional

BPI Adukan Kasus Tembakau Sintesis 37 Kg ke Propam

TAGAR.id, Jakarta - Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar akan mengadukan keganjilan penanganan proses hukum kasus narkotika yang melibatkan perempuan berinisial NN ke Propam Polda Metro Jaya.

Pelaku berinisial NN yang ditangkap aparat Polsek Pesanggrahan pada 23 Juni tahun 2021 lalu dugaan produksi tembakau sintetis 37,5 kg, mendadak dibebaskan tanpa proses hukum yang jelas.

Terlebih saat ini di media sosial dan sebaran percakapan whatsapp, ramai pembicaraan soal NN yang diduga sudah bebas. NN bahkan aktif mengunggah aktivitasnya di media sosial tiktok.

Tak ayal, Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab dikenal sebagai Kang Tebe pun melihat ada yang ganjil dalam penanganan proses hukum tersebut.

Pasalnya pelaku seharusnya dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat lima tahun.

Secara kelembagaan, BPI KPNPA pun mempertanyakan keberlanjutan proses hukum dari kasus NN.

“Tampaknya dalam proses hukum terlapor NN, seperti ada yang ditutup-tutupi. Terduga saat ini sudah menghirup udara bebas di luar penjara. Bahkan sudah terlihat kembali melakukan aktivitasnya,” kata Kang Tebe dilansir Pojoksatu, Minggu, 25 Desember 2022.

Karenanya sosok yang sempat digadang-gadang menjadi Dewas KPK ini, membuat surat pengaduan kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya.

Tujuannya meminta Propam turun tangan melakukan penyelidikan atas kejelasan proses hukum yang dilakukan pihak Polsek Pesanggrahan. Kang Tebe mencurigai ada yang tidak wajar dari proses hukum tersebut.

“Pelaporan kepada Propam Polda Metro Jaya ini sangat penting agar tidak ada stigma negatif di tengah masyarakat. Apalagi sudah banyak media nasional yang memberitakan semua hal yang terkait bebasnya NN. Jangan sampai kerja keras Kapolri Jenderal Listyo untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri menjadi sia-sia,” kata dia.

BPI KPNPA pun meminta propam Polda Metro Jaya untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut secara terbuka.

Sehingga, ungkap Kang Tebe sapaan akrabnya, tidak muncul kesan ada sesuatu yang ditutup-tutupi pihak Kepolisian.

Mantan aktivis mahasiswa ini pun meminta Polri untuk tidak ragu menindak anggotanya yang bermasalah dalam penanganan kasus ini.

“Jika ada oknum Polri yang terlibat, segera diproses hukum pidana dan kode etik,” tuturnya.[]

Sentimen: negatif (98.4%)