Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Jati, Kramat, Kramat Jati
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Segini Harga Peti Jenazah Brigadir J
Merdeka.com Jenis Media: Nasional
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kali ini turut menghadirkan Mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B di Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri Arif Rachman Arifin sebagai saksi mahkota untuk perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam kesaksian Arif yang ditujukan untuk dua terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Terungkap jika harga peti yang membawa Brigadir J usai proses autopsi di RS Polri Kramat Jati, untuk dipulangkan ke Jambi seharga Rp10 juta.
Berawal dari Arif sempat menjelaskan proses pengawalan autopsi jenazah Brigadir J di Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dilaporkan kepada terdakwa Agus yang saat itu menjabat sebagai Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal.
"Saya lapor, mohon 'Izin Bang untuk autopsi sudah selesai, sekarang proses merapikan kembali organ tubuh almarhum'," kata Arif dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12).
"Apa jawaban terdakwa Agus?" tanya JPU.
Arif menjawab, setelah dilaporkan proses autopsi selesai. Ia diperintah Agus mencarikan peti jenazah untuk Brigadir J yang ingin langsung dibawa ke rumah duka di Jambi, pada Sabtu (9/7) sehari setelah penembakan.
"'Peti sudah ada belum?'. Saya bilang peti belum ada bang. 'Coba carikan yang tersedia di rumah sakit'." papar Arif seraya tirukan percakapan dengan Agus.
"Yang tersedia di rumah sakit saja? Kemudian saksi cari peti tersebut?" timpal jaksa.
"Iya, kebetulan depan di ruang autopsi itu kamar jenazah, ada stafnya, saya tanya kebetulan tersedia peti jenazahnya," jelas Arif.
"Saksi beli peti tersebut? Harganya berapa" tanya Jaksa.
Setelah itu, Arid menjelaskan bahwa harga peti yang dibelinya dari penyediaan di rumah sakit senilai Rp10 juta. Untuk selanjutnya langsung diserahkan ke pihak Rumah Sakit untuk proses pengantaran.
"Harganya kurang lebih Rp10 jutaan," kata Arif.
Adapun Arif dalam perkara ini turut diperiksa sebagai saksi mahkota dan juga sebagai terdakwa. Bersama-sama Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, Kompol Chuck Putranto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama.
Mereka pun didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. [rhm]
Baca juga:
Saksi Ahli Kubu Ferdy Sambo: Hasil Lie Detector Tak Bisa Untuk Dasar Pembuktian
VIDEO: KUMPULAN Tudingan Sambo ke Penyidik, Tak Terima Istri & Bawahan Jadi Tersangka
Pada Ahli, Kubu Sambo Pertanyakan Justice Collaborator untuk Tersangka Pembunuhan
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo
Sentimen: negatif (98.8%)