Sentimen
Positif (93%)
25 Des 2022 : 12.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Paris

Kasus: teror, penembakan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Hakim Geram JPU Lelet Datangkan Ahli di Kasus Brigadir J: Berkali-kali Saya Ingatkan, Harus Maraton

25 Des 2022 : 19.58 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Hakim Geram JPU Lelet Datangkan Ahli di Kasus Brigadir J: Berkali-kali Saya Ingatkan, Harus Maraton

PIKIRAN RAKYAT – Majelis hakim di persidangan kasus Brigadir J tegur jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai lelet dalam menghadirkan saksi ke pengadilan.

Teguran itu terlontar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Jumat, 23 Desember 2022. Tepatnya usai hakim mendapati salah satu ahli batal untuk hadir.

Jika menilik ke rencana, hari ini seharusnya ahli digital forensik dari Puslabfor Polri, Hery Priyanto muncul untuk bersaksi di peradilan terdakwa Irfan Widyanto.

Majelis hakim lantas mengingatkan JPU supaya sesegera mungkin menyelesaikan pemanggilan ahli, khususnya terkait perkara obstruction of justice alias perintangan penyidikan.

Baca Juga: Teror Penembakan Terjadi di Paris, Pelaku Diduga Baru Bebas 11 Hari dari Penjara

Menjawab peringatan itu, JPU menyatakan hal ini di luar kendali pihak mereka, sebab yang dipanggil memang menyatakan berhalangan hadir.

“Untuk ahli kami sudah upayakan untuk hadir hari ini, tapi tidak ada yang bisa Yang Mulia, berhalangan hadir semua,” ujar jaksa, di PN Jaksel, Jumat, 23 Desember 2022.

Ketua majelis hakim Afrizal selanjutnya sebut JPU tidak mampu memaksimalkan waktu persidangan yang sudah diberikan.

Pasalnya, masa penahanan para terdakwa makin hari kian berkurang. Jika terbebas sebelum pengadilan jatuhkan putusan, maka ke depannya akan menjadi rumit.

Baca Juga: Menang Tipis Lawan Kamboja, Shin Tae Yong Beri Pesan ke Egy Maulana Cs

“Saya ingatkan sekali lagi ya, nanti saya akan tetapkan jatah saudara, kalau saudara serius, ini ada masa penahanannya (terdakwa),” ucap Hakim Afrizal.

“Ini harus maraton persidangannya, sampai malam asal tidak sampai melewati jam 00.00, harus dipahami ya, baik ya. Penuntut umum berkali-kali saya ingatkan, nanti terjadi sesuatu terhadap penahanan saudara terdakwa ini,” ucap dia lagi, tegas.

Sebelumnya, terdapat sedikit negosiasi dalam sidang terakhir. Pasalnya, jaksa mengungkapkan banyak anggotanya yang bahkan harus suntik vitamin untuk tetap bugar jalani sidang.

Dengan demikian, jaksa penuntut umu (JPU) sempat memohon pergeseran jadwal dari Selasa pekan depan, ke tanggal 3 Januari 2023, sehingga mereka bisa rehat sejenak.

Baca Juga: Kasus Omicron di China Semakin Parah jelang Natal dan Tahun Baru

"Izin, Bapak, jika diperkenankan, ini kita sudah maraton, kami pun satu-satu tumbang-tumbang juga, Pak, tiap hari, tiap minggu disuntik-suntik vitamin gara-gara ini. Kalau diperkenankan, ditunda Januari tanggal 2, tanggal 1," kata JPU, di PN Jaksel, Kamis, 22 Desember 2022.

Namun, Hakim tetap pada keputusannya, sidang menurutnya harus digelar pada asas peradilan cepat sehingga jadwal tidak bergeser alias bakal dilaksanakan pada Selasa pekan depan.

"Terima kasih atas usulan jaksa penuntut umum dan penasihat hukum, majelis berpendapat bahwa sidang ini kembali pada asasnya peradilan cepat, sederhana, dan murah, jadwal tetap Selasa," ujar hakim ketua Wahyu Imam Santoso. ***

Sentimen: positif (93.4%)