Sentimen
Positif (100%)
25 Des 2022 : 12.15
Informasi Tambahan

Agama: Kristen, Katolik

Kab/Kota: Solo

14.057 Narapidana Dapat Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

25 Des 2022 : 12.15
14.057 Narapidana Dapat Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas

INDOZONE.ID - Sebanyak 14.057 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2022. Dari jumlah tersebut, 95 orang di antaranya langsung bebas.

“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Minggu (25/12/2022).

Berdasarkan data Ditjen PAS, terdapat 19.728 narapidana Nasrani di seluruh Indonesia. Dari seluruh narapidana Nasrani yang telah memenuhi persyaratan mendapat remisi Natal, 13.962 di antaranya mendapat RK I atau pengurangan sebagian, artinya setelah mendapat remisi Natal masih harus menjalankan sisa pidana.

Baca Juga: Tak Ada Pembatasan, Gibran Jamin Ibadah Natal di Solo Aman: Tenang Saja, Ada Sterilisasi

Sementara itu, 95 narapidana mendapatkan Remisi RK II, yaitu narapidana setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada hari Raya Natal.

Narapidana terbanyak menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni sebanyak 2.872 narapidana, disusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.867 narapidana, dan Papua sebanyak 1.295 narapidana.

Rika menjelaskan, dasar hukum pemberian remisi adalah Undang-Undang no. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI No.32 tahun 1999 , Kepres RI No. 174 tahun 1999 tentang remisi dan Permenkumham RI No. 7 tahun 2022.

“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” jelas Rika.

Selain itu, kata Rika, pemberian remisi juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Pada Remisi Natal 2022 ini, tercatat anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp7.201.710.000.

Baca Juga: Tim Penjinak Bom Sterilisasi 1.385 Gereja di DKI dan Sekitarnya Jelang Natal

Terakhir, Rika atas nama jajaran pimpinan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan turut mengucapkan selamat kepada narapidana yang merayakan Natal dan mendapatkan Remisi. Pihaknya secara langsung meminta seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas.

“Semoga dengan pemberian remisi ini warga binaan dapat meresapi momen Hari Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima, karena warga binaan telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” ucapnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: positif (100%)