Sentimen
Positif (48%)
25 Des 2022 : 11.56
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Respons Kamaruddin Simanjuntak Usai Dipolisikan Terkait Konten 'Polisi Pengabdi Mafia'

25 Des 2022 : 18.56 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Respons Kamaruddin Simanjuntak Usai Dipolisikan Terkait Konten 'Polisi Pengabdi Mafia'

PIKIRAN RAKYAT - Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) atas tuduhan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media sosial.

Laporan itu diterima pihak Polres Metro Jaksel tertanggal 22 Desember 2022 dengan nomor laporan LP/5020/XII/2022/RJS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihak pelapor dalam hal ini adalah Aktivis Gerakan Anti Hoaks (GERAH).

Ia mengatakan, pihak pelapor dalam hal ini atas nama Jullian. Ia mengatakan, konten yang dilaporkan ke polres Metro Jaksel terkait unggahan konten YouTube "Polisi Pengabdi Mafia".

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Rayakan Natal di Penjara

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

Selain Kamaruddin, pihak GERAH turut melaporkan artis Uya Kuya terkait ungahan konten itu. Keduanya dilaporkan pada Kamis pukul 17.00 WIB.

Kamaruddin angkat suara soal laporan polisi tersebut. Ia mengatakan tidak mempermasalahkan hal ini. "Enggak masalah saya dilaporkan, siang malam enggak pernah takut," ujar Kamaruddin dikutip dari Antara, Sabtu, 24 Desember 2022.

Ia mengatakan tidak ada informasi bohong atau hoaks dalam konten YouTube yang dipermasalhkan pihak pelapor. Ia meminta pelapor membuktikan tuduhannya.

"Enggak ada hoaks, apanya yang hoaks? Biar pelapor membuktikan itu hoaks," ujarnya.

"Saya sudah komitmen memperbaiki negara ini. Biar dilaporkan pagi siang malam enggak pernah mundur. Jangankan dilaporkan polisi, nyawa dan darah kakek saya sudah ditumpahkan untuk negara ini," ujarnya lagi.

Baca Juga: Sidang Kasus Ferdy Sambo, Ahli Pidana Contohkan Kasus Habib Rizieq: Penggunaan Teori Kausalitas Tidak Adil

Sementara itu, pihak pelapor, Julliana menilai pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang ditayangkan melalui channel YouTube Uya Kuya berpotensi menimbulkan persepsi publik yang salah dan sangat menyesatkan.

"Ucapan berisi informasi dan berita bohong di atas jika dibiarkan beredar di publik akan sangat merusak kepercayaan rakyat pada kinerja dan fungsi kepolisian yang tugasnya mulia di bidang penegakan hukum," katanya.

Ia menambahkan bahwa menurutnya fakta di lapangan adalah polisi bekerja membantu dan melindungi masyarakat hingga menciptakan rasa aman publik.

"Sedangkan faktanya, setiap hari, setiap minggu, setiap bulan, puluhan ribu polisi bekerja keras untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan, mengatur lalu lintas, membantu orang kecelakaan, menangkap para penjahat, dan menciptakan rasa aman publik," ujarnya.***

Sentimen: positif (48.5%)