Sentimen
Negatif (100%)
25 Des 2022 : 11.06
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tebet

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Ayah Aniaya 2 Anaknya karena Tidak Belajar di Rumah

25 Des 2022 : 11.06 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Ayah Aniaya 2 Anaknya karena Tidak Belajar di Rumah

JawaPos.com – Hasil pemeriksaan sementara terhadap RIS, ayah yang menganiaya dua anaknya yang berinisial KR dan KA adalah karena pelaku diduga kesal karena mendapat laporan dari pihak yang melaporkannya ke polisi bahwa anaknya tak belajar di rumah.

“Terlapor merasa kesal mendapat laporan dari pelapor bahwa salah satu putranya tidak melakukan kegiatan belajar saat sekolah dari rumah atau daring sekitar 2021,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, dikutip Sabtu (24/12).

Alih-alih belajar, anak RIS, akunya malah bermain game. Hal itulah yang kemudian membuat kekerasan terus terjadi terhadap dua anaknya di Apartemen di daerah Jakarta Selatan.

“Sampai sejauh ini masih seperti itu yang kami dapatkan informasinya,” jelas Ade.

Sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap dua anak KR dan KA yang dilakukan oleh ayahnya sendiri, RIS di Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kav. 22-23 Tebet, Jakarta Selatan sudah naik ke tahap penyidikan.

“Setelah kami menerima rekaman video yang membuat terang peristiwa terhadap anak ini, kemudian kami lakukan gelar perkara dan kami tingkatkan kasusnya ke penyidikan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, dikutip Jumat (23/12).

Diketahui bahwa proses penyelidikan kasus tersebut telah dilakukan sejak dilaporkan tanggal 23 September 2022 lalu. Di tahap penyidikan tersebut, Ade mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Sampai dengan hari ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan juga satu orang korban,” ungkapnya.

Ia menegaskan akan memproses kasus dugaan kekerasan terhadap anak tersebut secara tuntas. Ia meminta kepada masyarakat tidak melakukan kekerasan terhadap anak maupun juga menyebarkan video-video yang terkait kekerasan terhadap anak.

“Karena anak punya masa depan, harus dilindungi sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak. Maka anak itu harus mendapatkan perlindungan dari orang tua dan juga dari negara,” tegasnya.

Kasus ini disorot banyak pihak, salah satunya Anggota DPR Ahmad Sahroni yang juga awalnya mengunggah video seorang ayah memukul kepala seorang anak viral di media sosial. Belakangan diketahui bahwa kejadian tersebut terjadi di Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kav. 22-23 Tebet, Jakarta Selatan.

Menurut Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, korban diketahui dua orang, yaitu KR dan KA yang merupakan anak dari pelaku sendiri yang berinisial RIS. Ia mengatakan bahwa perlakuan kasar RIS terhadap KR dan KA sudah terjadi sejak 2021.

“Kejadian berawal pada tahun 2021 terlapor sering melakukan kekerasan terhadap korban K dengan cara memukul kepala korban K menggunakan tangan terlapor, menendang punggung korban menggunakan kaki terlapor,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (20/12).

Selain memperlakukan secara kasar, RIS juga diketahui sering memaki dan memarahi korban dengan kata-kata kasar.
Kepada korban, terlapor sering melakukan kekerasan dengan cara memukul badan korban dan terlapor sering memaki dan memarahi korban.

“Tindakan yang telah dilakukan adalah melakukan interogasi terhadap KEY (pelapor), KR (korban), KA (korban), ARH (petugas parkir Apartemen Signature Parkir, RRM (karyawan pelapor), N (Security Apartemen Signature Park),dan RIS (terlapor),” jelas Ade.

Ia juga mengatakan telah merujuk KR dan KA ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk melakukan pemulihan.

“Masih proses, saat ini 2 kali konseling,” ucapnya.

Ade mengungkapkan bahwa kelakukan RIS akan disangkakan dengan pasal Kekerasan terhadap Anak dan KDRT dan Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan Kekerasan atas Pasal 76C Jo 80 UU RI No. 35 tahun2014 Tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU RI No. 23 th 2004 Tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 335 KUHP.

Editor : Banu Adikara

Reporter : Tazkia Royyan Hikmatiar

Sentimen: negatif (100%)