Polri Tanggapi Pelaporan Kamaruddin dan Uya Kuya ke Polda Metro Imbas Polisi Abdi Mafia
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA— Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menanggapi pelaporan Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya ke Polda Metro Jaya buntut konten You Tube ‘Rata-rata polisi Mengabdi ke Mafia’
Diketahui Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan presenter Uya Kuya dilaporkan ke polisi buntut konten ‘Rata-rata Polisi Abdi Mafia’ di You Tube.
Humas Polri menyerahkan hal ini ke Polda Metro Jaya dan meminta ditangani secara profesional.
“Silakan saja ditangani oleh penyidik Polda secara profesional dan prosedural sesuai HAP (hukum acara pidana) dan Perkap 6 Tahun 2019,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (24/12/2022).
Peraturan Kapolri (Perkap) No 6 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
-
Kilas Balik Pernyataan Lengkap Kamaruddin Simanjuntak di Uya Kuya TV ‘Rata-rata Polisi Pengabdi Mafia’
Hal tersebut juga sudah diatur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2014.
Pada Pasal 77 huruf A KUHAP, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
“Karena semua ketentuan sudah diatur di dalamnya, termasuk juga dalam keputusan MK Tahun 2014,” katanya.
Berita sebelumnya, buntut tuding kepolisian mayoritas mengabdi ke mafia, Kamaruddin Simanjuntak akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Pengacara keluarga Brigadir Joshua, Kamaruddin Simanjuntak ini rencananya akan dilaporkan oleh Gerakan Rakyat Anti Hoaks (Gerah) pada Kamis siang (22/12/2022).
Koordinator Gerah, Ustaz Julliana mengatakan, pihaknya akan melaporkan Kamaruddin Simanjuntak karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap institusi kepolisian.
“Kita akan laporkan besok Kamis Kamaruddin Simanjuntak ke Polda Metro terkait UU ITE,” kata Ustaz Julliana, Rabu (21/12/2022).
Tak hanya Kamaruddin Simanjuntak yang akan dilaporkan, kata dia, pihaknya juga akan melaporkan presenter atau artis Uya Kuya.
“Kita juga akan melaporkan presenter Youtuber atau penyanyi Surya Utama alias Uya Kuya,” tegasnya.
Ustaz Julliana menuturkan, ucapan Kamaruddim Simanjuntak yang berbunyi ‘Polisi dimana-mana rata-rata mengabdi pada negara cuma seminggu, 3 minggu lagi mengabdi pada mafia’ telah mencemari nama baik kepolisia di seluruh Indonesia.
Atas ucapannya itulah, Kamaruddin Simanjuntak disangkakan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.(ikror/pojoksatu)
Sentimen: netral (93.4%)