Sentimen
Positif (64%)
25 Des 2022 : 07.07
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2019

Kab/Kota: Lamongan

Partai Terkait

2 Parpol Baru Datangi KPUD Lamongan, Ini Tujuannya

25 Des 2022 : 14.07 Views 3

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

2 Parpol Baru Datangi KPUD Lamongan, Ini Tujuannya

Lamongan (beritajatim.com) – Ada dua Partai politik (Parpol) baru yang tercatat telah mendatangi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lamongan. Diketahui, kedatangan mereka untuk silaturahmi dan audiensi.

Ketua KPUD Lamongan Mahrus Ali mengatakan, meski belum dilakukan tahapan pendaftaran atau verifikasi Parpol untuk peserta Pemilu. Namun, Parpol baru di Lamongan sudah ada yang bersilaturahmi atau audiensi dengan KPUD Lamongan.

“Belum ada pendaftaran kalau ke KPU mas, sekadar silaturahmi, audiensi parpol baru dengan KPUD Lamongan,” ujar Mahrus Ali, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/2/2022).

Dua parpol yang datang tersebut adalah Partai Gelora dan Partai Ummat. Menurut Mahrus, saat ini mereka masih berstatus sebagai Parpol dan harus menunggu tahapan verifikasi untuk menentukan apakah Parpol ini memenuhi syarat (MS) atau tidaknya (TMS) menjadi peserta Pemilu.

“Yang telah bersilaturahmi partai baru yaitu Partai Gelora dan Partai Ummat. Bagi partai baru saat ini masih berstatus P2 (partai politik), untuk menuju ke P4 (partai politik peserta pemilu) menunggu saat tahapan verifikasi besok yang mana itu menentukan apakah TMS atau MS sehingga menjadi P4,” terangnya.

Lebih lanjut, Mahrus menjelaskan, bahwa tahapan verifikasi Parpol saat ini masih menunggu disahkannya Peraturan KPU tahapan yang didalamnya akan mengatur semua tahapan Pemilu. Hal itu sesuai dengan putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020.

Ditambahkan oleh Mahrus, bahwa Parpol yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, tetapi tidak diverifikasi secara faktual.

“Adapun Parpol yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold, Parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan Parpol yang tidak memiliki keterwakilan ditingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, harus dilakukan kembali verifikasi administrasi dan faktual. Hal ini sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap Palpol baru,” paparnya.

Oleh sebab itu, Mahrus menegaskan, bahwa semua persyaratan masih mengacu dari ketentuan yang ada dan biasanya akan ada aturan secara detail berupa juknis.

“Kalau sudah ada verifikasi, nanti bisa dipastikan berapa Parpol yang akan menjadi Parpol peserta Pemilu,” pungkasnya. [riq/but]

Sentimen: positif (64%)