Sentimen
Negatif (72%)
25 Des 2022 : 02.56

Soal Polemik Tanah di Buleleng, Putu Agus Suradnyana Akhirnya Beri Penjelasan Seperti Ini

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

25 Des 2022 : 02.56
Soal Polemik Tanah di Buleleng, Putu Agus Suradnyana Akhirnya Beri Penjelasan Seperti Ini

POJOKSATU.id, JAKARTA— Bupati Buleleng periode 2012-2022, Putu Agus Suradnyana angkat bicara perihal pemberitaan yang beredar terkait dugaan perampasan hak tanah warga di Buleleng Bali yang menyeret namanya.

Putu Agus Suradnyana mengatakan pihaknya perlu meluruskan atas informasi yang berkembang, agar tidak menjadi polemik di kalangan masyarakat Kabupaten Buleleng.

Ia bahkan menegaskan, informasi yang beredar menyerang pribadi dan nama baik Pemerintah Kabupaten Buleleng, tidak benar adanya.

“Pemerintah Kabupaten Buleleng di bawah kepemimpinan saya pada tahun 2012, telah diwariskan permasalahan status tanah HPL No 1 Desa Pejarakan tahun 1976 di mana hal tersebut telah menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Putu Agus, Jumat (23/12/2022).


Setelah mengiventaris permasalahan tersebut, kata dia, pihaknya kemudian memerintahkan secara khusus SKPD teknis yang membidangi permasalahan aset daerah untuk lebih detail mengumpulkan data dan dokumen terkait historis serta bukti kepemilikan Pemkab atas Tanah HPL No. 1 Desa Pejarakan.

“Secara khusus juga saya memerintahkan untuk lebih intensif berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng karena terkait dengan status kepemilikan,” tuturnya lagi.

Dari hasil pengumpulan data historis dan dokumen pendukung, lanjutnya, maka telah ditemukan beberapa dokumen penting terkait tanah HPL No 1 Desa Pejarakan yaitu berupa copy salinan Sertifikat HPL No. 1 Desa Pejarakan tahun 1976 atas nama Pemkab Buleleng,

Selain itu, Putu memperlihatkan beberapa dokumen tambahan berupa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk menguatkan posisi kepemilikan aset tanah dimaksud oleh Pemkab Buleleng.

“Maka saya meminta SKPD yang memiliki tugas mengamankan aset agar segera menertibkan aset mengacu pada mekanisme dan regulasi,” ujarnya.

Namun hingga saat ini, kata dia, Pemkab Buleleng telah memiliki sertifikat asli atas tanah HPL No. 1 Desa Pejarakan yang dikeluarkan oleh kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng.

“Berdasarkan hasil audit BPK dan BPKP terhadap tertibnya pengamanan dan pengelolaan aset khususnya tanah HPL No.1 Desa Pejarakan atas nama Pemkab Buleleng telah dinyatakan sesuai regulasi,” tuturnya lagi.

Karena itu, Putu mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan yang tidak jelas terkait polemik tanah di Buleleng, Bali.

“Bisa meminta penjelasan langsung ke Pemerintah Kabupaten Buleleng maupun ke Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng dengan membawa data dan dokumen agar bisa diberikan penjelasan yang lebih detail,” tuturnya.(firdausi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (72.7%)