Sentimen
Negatif (100%)
25 Des 2022 : 00.38
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: Narkoba, korupsi

Kejati Jabar Tindak 8 Jaksa Nakal Selama Tahun 2022, Kasusnya Penyalahgunaan Jabatan Hingga Narkotika

25 Des 2022 : 00.38 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Kejati Jabar Tindak 8 Jaksa Nakal Selama Tahun 2022, Kasusnya Penyalahgunaan Jabatan Hingga Narkotika

POJOKSATU.id, JAKARTA- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menindak tegas 8 jaksa “nakal” di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, selama tahun 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, Asep Nana Mulyana mengatakan bahwa jaksa yang melanggar ini, 1 jaksa diberikan sanksi dengan kategori ringan, 6 jaksa dikenakan sanksi kategori sedang, dan 1 orang jaksa dikenakan sanksi kategori berat.

Lalu, tercatat pula ada 3 orang di bagian tata usaha yang dikenakan sanksi kategori berat.

“Jenis hukumannya untuk jaksa 1 ada hukuman ringan, 6 orang jaksa hukuman sedang dan 1 dijatuhi hukuman berat, sedangkan untuk tata usaha ada 3 orang dijatuhi hukuman berat,” kata Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana melalui Asisten Pengawasan Kejati Jabar Dedie Tri Haryadi di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung pada Jumat (23/12).


BACA : Kejati Jabar Terima Penitipan Kerugian Keuangan Negara Rp6,5 miliar Kasus Korupsi Dana BOS Madrasah Kanwil Kemenag Jabar

Dedie kemudian merincikan sanksi kategori ringan yakni berupa pernyataan tidak puas secara tertulis, sanksi kategori sedang yakni berupa penundaan kenaikan gaji selama 1 tahun, dan sanksi kategori berat yakni berupa pemberhentian.

Adapun sepanjang tahun 2022, Dedie menambahkan, pihaknya menerima 26 laporan dari masyarakat soal dugaan pelanggaran disiplin, tindak penyalahgunaan narkotika, hingga penanganan perkara yang dilakukan oleh jaksa.

“Kategorinya untuk terkait pelanggaran disiplin pegawai, perbuatan tercela, terkait dengan penyalahgunaan narkoba dan terkait dengan penanganan perkara,” pungkasnya. (Arief/Pojoksatu)

Sentimen: negatif (100%)