Demi Menjaga Citra, Kejaksaan bisa Tolak P21 Kasus Hanifah Husein
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
MEDIA sosial Twitter kembali diramaikan tagar viral #hanifahhuseindizalimi setelah sebelumnya beredar tagar #kriminalisasihanifahhusein.
Dukungan terhadap Hanifah Husein muncul dan menjadi perhatian publik terkait adanya dugaan kriminalisasi.
Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof Dr Suparji Ahmad menilai, viralnya dukungan terhadap Hanifah Husein muncul agar kasus tersebut diproses secara transparan dan memenuhi rasa keadilan.
“Viral sebagai bentuk bahwa perkara tersebut menjadi atensi publik, sehingga harus diproses secara transparan dan berintegritas serta sesuai dengan kebenaran dan keadilan," kata Suparji, Jumat (23/12)
Dalam kasus tersebut, menurutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus memberikan petunjuk kepada penyidik Bareskrim Polri agar kasus tersebut dihentikan, karena masuk ke perkara perdata. "JPU harus memberikan petunjuk agar perkara tersebut di SP3 (Surat Pemberhentian Penghentian Penyidikan) karena bukan perkara pidana," katanya.
Menurutnya, jika dua alat bukti tidak cukup dan dugaan kriminalisasi dapat dibuktikan, JPU bisa menolak permohonan P21 atas kasus tersebut. "Ya dapat (menolak P21) karena kriminalisasi tidak boleh terjadi," tandas Suparji.
Ia menambahkan, Kejagung tidak boleh memaksakan sebuah perkara karena bisa menurunkan citranya. Tak hanya itu, menurutnya hal tersebut juga akan mempersulit penuntut umum di pengadilan.
"Perkara tidak boleh dipaksakan, jika dipaksakan akan kesulitan pembuktian di pengadilan. Jika tidak bisa dibuktikan maka akan memengaruhi reputasi JPU," ujarnya. (OL-8)
Sentimen: negatif (91.4%)