Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Lombok
Tokoh Terkait
Anne Avantie
Simak Syarat-syarat Pendaftaran Calon PPPK Tenaga Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2022
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS – Berikut informasi mengenai syarat-syarat pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2022
Dilansir dari akun Instagram @kemnaker, disebutkan bahwa Kemnaker membuka kesempatan bagi kalian yang memenuhi persyaratan untuk bergabung sebagai PPPK Tenaga Teknis yang akan ditugaskan di sejumlah kantor Kemnaker.
Pendaftaran telah dibuka sejak 21 Desember 2022 hingga dengan 6 Januari 2023 mendatang.
Baca Juga: Benarkah Cuka Apel Ampuh Menurunkan Berat Badan? Simak Penjelasan Dokter Ema Surya Pertiwi
Penempatan yaitu untuk di kantor pusat dan juga 25 kantor UPTP.
Pendaftaran dapat dilakukan di link https://sscasn.bkn.go.id.
Ada syarat umum, syarat khusus, dan syarat tambahan untuk mendaftar calon PPPK Kemnaker 2022.
Baca Juga: Akhirnya, KAI Luncurkan Perjalanan Perdana KA Panoramic dengan Tiket Tarif Promo di Masa Libur Nataru
Berikut beberapa syarat umum yang harus dipenuhi:
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
Baca Juga: K-Drama Lovers, Ini 10 Daftar Drakor Terbaik Sepanjang 2022, Sudah Menonton Semua?
- Memiliki pengalaman kerja pada instansi pemerintah/swasta minimal 2 tahun.
- Lulusan S-1, D-IV, atau D-III dengan IPK minimal 2,75.
- Tidak berkedudkan sebagai CPNS/PNS/PPPK.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika/obat terlarang.
Baca Juga: 15 Rekomendasi Restoran Jepang Terbaik di Bandung yang Super Oishii
Berikut beberapa syarat khusus:
- Bagi penyandang disalibitas yang melamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan tingkat kedisabilitasannya.
- Menyampaikan link video singkat yan menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas.
- Untuk jabatan Ahli Pertama Instruktur dengan unit penempatan Balai Latihan Kerja Kelas II Lombok Timur wajib melampirkan sertifikat Keahlian dan Sertifikat Kompetensi (KKNI level 1, 2, atau 3) dan sertifikat Scuba Diving.
Baca Juga: Pemkot Bandung Imbau Pengembang Perumahan Perhatikan Aspek Kualitas Air
Syarat tambahan:
- Jabatan Widyaiswara
Wajib memiliki sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Metodologi Pelatihan Jenjang 3 dan perancangan program dan media pelatihan.
- Jabatan Analis Kebijakan
Memiliki sertifikasi pelatihan terkait analisis kebijakan.
- Jabatan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur-Ahli Pertama/Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur – Terampil.
Memiliki sertifikasi pelatihan tentang administrasi kepegawaian.
- Jabatan Arsiparis Terampil/Ahli Pertama.
Memiliki sertifikat pelatihan tentang kearsipan.
Baca Juga: Makna Beragam Motif Seragam Baru Petugas Frontliner KAI Karya Anne Avantie, Diluncurkan di Masa Nataru
- Jabatan Instruktur
Wajib memiliki sertifikat keahlian dan sertifikat kompetensi (KKNI level 1, 2, atau 3) dan wajib memiliki surat keterangan tidak buta warna.
- Jabatan penerjemah
Memiliki hasil tes TOEFL PBT/ITP skor 570, TOEFL iBT skor 88, TES IELTS 2 skor 6,5 dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir.
- Jabatan Pengelola Barang dan Jasa
wajib memiliki Sertifikat keahlian PBJ Tingkat Dasar/Level 1.
- Jabatan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Memiliki sertifikat kompetensi/Pembinaan di Bidang K3.
Baca Juga: Ada Rencana Bus Kota Rute Leuwipanjang - Ledeng Akan Aktif Kembali
- Jabatan Pranata Hubungan Masyarakat.
Memiliki sertifikat keahlian desain grafis/terkait kehumasan
- Jabatan Pranata Komputer Terampil/Ahli Pertama.
Memiliki sertifikat terkait bidang/ilmu komputer.
- Jabatan Pustakawan
Sertifikasi kompetensi kerja pustakawan masih berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan.
Itu lah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar calon PPPK Tenaga Teknis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2022.***
Sentimen: positif (94.1%)