Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tasikmalaya
4 Fakta Ayah Potong Kemaluan Anaknya Menggunakan Silet
Medcom.id
Jenis Media: News

Tasikmalaya: Seorang ayah berinisial J, 39, warga Desa Jayamukti, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya tega memotong kemaluan anaknya sendiri.
Kejadian tersebut terjadi, pada Selasa, 20 Desember pukul 16.30 WIB. Berikut ini fakta-fakta ayah potong kemaluan anaknya di Tasikmalaya.
1. Kronologi
Ibu kandung korban, M mengatakan, sebelum kejadian itu sang anak dititipkan kepada suaminya saat ia ingin pergi ke pasar. Saat itu, saudara sang ibu menyusul dan menyampaikan anaknya berdarah pada bagian kaki. Mendengar kabar itu, si ibu langsung bergegas pulang dan sesampainya di rumah warga membawa anaknya ke Mantri Kampung.
"Setelah mendengar kabar itu dari saudaranya saya langsung pulang ke rumah tetapi warga tetangganya sudah dibawa anaknya dilarikan ke mantri, tapi kata pak mantri tidak sanggup hingga langsung dibawa RSU SMC Singaparna karena alat kelaminya fatal. Kejadian tragis itu, diketahui setelah anak 5 tahun keluar rumah sambil menangis dengan darah bercucuran di bagian kaki," katanya.
2. Potong kemaluan dengan silet
J memotong kemaluan anaknya saat bocah 5 tahun tersebut menggunakan silet. J melakukan aksinya ketika sang anak tengah tidur.
-?
-
-
-
-
Ibu korban M membenarkan kemaluan anak kandungnya yang dilukai dengan silet itu harus mendapat perawatan karena mengalami pendarahan.
3. Kondisi kemaluan sang anak
Kondisi si anak sekarang sudah mulai membaik meski kemaluannya itu masih diperban dengan tangan diinfus.
"Anak kami rencananya akan dioperasi bagian kelaminnya, karena lukanya berada di ujung kelamin yang mana dilakukan memakai silet," ujarnya.
4. J terancam 15 tahun penjara
Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo, mengatakan, pihaknya mendapat laporan kejadian ini. Usai melakukan penyelidikan, polisi langsung menangkap J di rumahnya.
"Kami sudah menangkap J dan bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka hingga kenakan Undang Undang Perlindungan Anak pasal 80 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tersangka mampu berkumunikasi tapi tidak nyambung dan kami juga berencana untuk memeriksa kondisi kejiwaan tersangka," jelasnya.
(PRI)
Sentimen: negatif (98.5%)