Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam, Katolik
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Natal 2022, Menag Yaqut Ajak Umat Kristiani Rawat Kebhinekaan
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Umat Kristiani akan merayakan hari raya Natal 25 Desember. Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan selamat Natal 2022 kepada umat Kristiani yang merayakan.
"Saya Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama mengucapkan Selamat Natal tahun 2022," ujar Menag.
Menag Yaqut mengajak seluruh umat Kristiani menjadikan peringatan Natal tahun ini sebagai momentum dalam merawat kerukukan dan keragaman yang ada di Indonesia.
"Saya mengajak seluruh umat Kristiani menjadikan peringatan Natal tahun ini sebagai momentum untuk merawat harmoni dan kerukunan dalam keragaman dan kebhinekaan," kata Menag Yaqut.
Menurut Menag Yaqut, tema Natal 2022 'Pulanglah Mereka ke Negerinya Melalui Jalan Lain' memiliki makna keanekaragaman dan merupakan anuguerah Tuhan yang harus dirawat, dan dikembangkan.
Baca Juga: Ridwan Kamil Jamin Keamanan Perayaan Natal 2022: Pemprov Jabar Sudah Berkoordinasi
Menag Yaqut meyakini bahwa Indonesia dapat pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat jika masyarakatnya dapat berjalan beriringan.
"Kebhinekaan sudah seharusnya mendorong kita semua untuk saling bergandengan tangan dalam mewujudkan tata kehidupan bersama yang lebih bermartabat," ujar Menag menuturkan, dikutip dari PMJ News, Sabtu, 24 Desember 2022.
Ibadah Natal Bisa Dihadiri Jemaah
Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perayaan Natal Tahun 2022 pada masa Padnemi Covid-19.
Dalam SE ini mengatur antara lain pelaksanaan ibadah Natal bisa dihadiri jemaah di gereja dengan maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan gereja.
"Pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujar Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, dikutip dari laman resmi Kemenag.
Baca Juga: Pesan Ketua PBNU Jelang Natal: Islam mengajarkan tidak boleh ada kebencian
Ia menambahkan, pihak gereja diperbolehkan menambah kapasitas ruangan ibadah apabila jemaah yang datang melebihi kapasitas. Penambahan ruang ibadah, ujarnya, bisa memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja namun masih berada di dalam kompleks gereja.
"Dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat," kata Anna.
Sementara itu, Plt. Dirjen Bimas Katolik A.M. Adiyarto Sumardjono menilai dengan adanya SE tersebut dapat menciptkan rasa aman bagi masyarakat yang akan merayakan Natal.
"Edaran ini sebagai bagian dan concern Pak Menteri Agama agar hak-hak beribadah umat Kristiani tetap terpenuhi dan proses ibadah Natal bisa berjalan aman dan nyaman," ujarnya.***
Sentimen: positif (100%)