Sentimen
Netral (61%)
24 Des 2022 : 20.22
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Saksi Ahli Digital Forensik Ungkap 2.831 File Pindah ke Hard Disk Eksternal

25 Des 2022 : 03.22 Views 2

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Saksi Ahli Digital Forensik Ungkap 2.831 File Pindah ke Hard Disk Eksternal

Syafira | Sabtu, 24/12/2022 04:03 WIB

Saksi ahli digital forensik beri keterangan di sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Jurnas/Tangkapan Layar I News).

Jakarta, Jurnas.com- Ahli digital forensik dari Puslabfor Polri, Adi Setya, hadir dalam persidangan terdakwa Arif Rachman sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Jumat (23/12/2022).

Dalam persidangan, Adi mengungkap adanya perpindahan data ke dalam barang bukti berupa hard disk eksternal milik atas nama Baiquni Wibowo sebanyak 2.831 file atau item data.

Adi awalnya memaparkan perihal temuan sebuah file video berekstensi mp4 di sebuah folder yang berlokasi di ‘folder/video project’.

“Dari dalam ‘video project’ itu ada terdapat 1 file video yang dengan ekstensi mp4,” ujar Adi dalam persidangan, Jumat (23/12/2022).

Jaksa kemudian menanyakan kepada Adi perihal informasi tanggal dari sebuah video dalam folder tersebut, yang kemudian dijelaskan Adi tentang meta data dari file tersebut berupa ‘date created’ dan ‘data modified’.

“Date created adalah merujuk pada kapan file tersebut disimpan di media eksternal berupa hardisk. Dari informasi tersebut, kita bisa ketahui file tersebut di-copy pada tanggal 14 bulan 7 2022 pukul 12.02 am,” ucap Adi.

Jaksa kemudian menanyakan apakah saksi ahli mengetahui sistem dari proses pemindahan ke dalam hard disk, yang kemudian terungkap adanya pemindahan data sebanyak 2.831 ke dalam hard disk tersebut.

“Beberapa informasi yang diberikan oleh penyidik, bahwa ada beberapa dugaan disampaikan kepada kami terkait proses peng-copy-an data,” kata Adi.

“Dari informasi itu, kita lakukan pengecekan pada disk eksterna,  kemudian kita temukan sebanyak 2.831 item file di-copy-kan ke dalam media eksternal berupa hard disk,” sambungnya.

Lebih lanjut, Adi menuturkan bahwa proses pemindahan 2.831 file tersebut memerlukan waktu kurang lebih selama 7 menit, dimulai dari tanggal 13 Juli 2022 pukul 11.58 hingga tanggal 14 Juli 12.06 dini hari.

‘Proses peng-copy-annya dimulai pada tanggal 13 bulan 7 2022 pukul 11.58 sampai dengan tanggal 14 bulan 7 pukul 12.06. Jadi sekitar 7 menit proses copy-nya,” jelasnya.

TAGS : Digital Forensik Saksi Ahli 2.831 File

Sentimen: netral (61.5%)