Sentimen
Positif (86%)
24 Des 2022 : 18.30

Batas Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang hingga 27 Desember 2022

25 Des 2022 : 01.30 Views 2

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Batas Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang hingga 27 Desember 2022

AYOBOGOR.COM -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memperpanjang batas pencairan bantuan subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan hingga 27 Desember 2022.

Pencairannya BSU sebelumnya dijadwalkan dan berakhir pada Selasa 20 Desember lalu.

Pencairan BSU saat ini telah mencapai 94 persen dan akan diperpanjang sampai tanggal 27 Desember 2022.

Kemnaker terus mensosialisasikan agar penerima segera mencairkan BSU melalui cara whatsapp blasing, pemasangan himbauan lewat running text, dan baliho.

Untuk mengetahui apakah pekerja memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022, pekerja yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui https://www.kemnaker.go.id, dan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bisa dicek melalui aplikasi Pospay yang dapat diunduh melalui Playstore atau App Store.

BSU yang diberikan sebesar Rp600 ribu kepada pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Jumlah Rp600 ribu tersebut setara dengan UMK dengan syarat harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.

Demikianlah batas pencairan BSU BPJS ketenagakerjaan diperpanjang hingga 27 Desember 2022.***

Sentimen: positif (86.5%)