Sentimen
Negatif (100%)
24 Des 2022 : 18.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tebet

Kasus: covid-19

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Syafri

Syafri

Jubir PKB Kecam Aksi KDRT Yang Dilakukan Raden Indrajana Sofiandi

24 Des 2022 : 18.10 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Jubir PKB Kecam Aksi KDRT Yang Dilakukan Raden Indrajana Sofiandi

JawaPos.com – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengecam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Raden Indrajana Sofiandi (RIS) kepada mantan istrinya KEY dan kedua anaknya KR, 10, dan KA, 12, di Tebet, Jakarta Seletan. PKB menilai apapun alasannya, KDRT tidak pernah dibenarkan.

”KDRT itu berdampak pada psikis korban, apalagi masih usia anak-anak, mereka masih sangat butuh didampingi dengan kasih sayang agar tumbuh berkembang bukan justru dengan kekerasan. Apalagi karena main game online, bahkan untuk alasan apapun kekerasan terhadap anak bukanlah jalan keluar dalam mendidik anak agar berkembang baik” kata Juru Bicara Muda PKB, Didiet M Fitrah kepada wartawan, Jumat (23/12).

Menurutnya, anak yang menjadi korban KDRT akan mengalami trauma beresiko tinggi yang bisa mempengaruhi perkembangan anak yang akan menginjak dewasa.

“Trauma yang ditinggalkan dari menjadi korban KDRT berisiko tinggi, karena akan sangat menghambat pertumbuhan bagi mereka,” ungkapnya.

Didiet menilai, alasan pelaku sangat tidak rasional melakukan kekerasan lantaran kesal dengan kelakukan korban yang lebih memilih main game online. Sebab, sekolah daring baru dilaksanakan selama masa pandemi Covid-19.

“Karena itu, kami berharap pihak kepolisian dapat bertindak adil dan transparan dalam menangani kasus ini. Sebab, dampak yang dialami korban akan mempengaruhi pertumbuhan mereka yang saat ini masih anak-anak. Bagaimanapun mereka generasi bangsa yang seharusnya dididik dengan penuh kasih sayang, bukan dengan kekerasan,” tukas Didiet.

Kasus KDRT ini mencuat setelah korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Jakarta Selatan pada Minggu, 23 September 2022 lalu setelah sebelumnya sempat viral di media sosial. Korban adalah mantan istri dan anak pelaku. KDRT yang dialami mereka berdua dipukul, ditendang dan dicaci maki.

Kuasa hukum korban, Muhammad Syafri Nur mengatakan, kejadian serupa pernah terjadi pada 8 tahun silam, namun korban tidak melapor ke polisi karena diselesaikan secara kekeluargaan.

“Sebelumnya pernah beberapa tahun lalu pada 2014, pernah kejadian dan itu sudah kita coba damaikan. Kebetulan saya yang mendampingi dan sekarang terulang lagi,” kata Syafri kepada wartawan, Rabu (21/12).

Editor : Eko D. Ryandi

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (100%)