Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, HAM, korupsi
Tokoh Terkait
Meski Masih Buron, KPK Kembali Tetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Tersangka TPPU
Rmol.id Jenis Media: Nasional
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dari hasil pengembangan fakta-fakta hasil penyidikan dugaan korupsi, saat ini ditemukan fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis.
"Sehingga KPK kembali terbitkan surat perintah penyidikan baru dengan tersangka RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat sore (23/12).
Sejauh ini kata Ali, tim penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset, di antaranya delapan bidang tanah dan bangunan serta lima unit mobil.
"Kami berharap masyarakat turut berperan dengan melaporkan dugaan aset milik tersangka kepada KPK," katanya.
Termasuk, sambungnya, terkait keberadaan tersangka Ricky Ham Pagawak yang saat ini telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK beberapa waktu lalu.
"Kami akan kejar tersangka dan sita aset yang diduga dari hasil korupsinya. Untuk itu KPK juga mengingatkan siapapun dilarang dengan sengaja menghalangi proses penegakan hukum oleh KPK karena itu diancam pidana sebagaimana UU Tipikor," pungkas Ali.KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, yakni Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023; Simon Pampang (SP) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR); Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP); dan Marten Toding (MT) selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM).
Sentimen: negatif (99%)