Sentimen
24 Des 2022 : 07.48
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Karyawan dan Direktur Diperiksa dalam Kasus Korupsi Waskita Karya
Medcom.id Jenis Media: News
24 Des 2022 : 07.48
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Kedua saksi merupakan karyawan dan seorang direktur.
"Saksi-saksi yang diperiksa, yaitu BS selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk. Divisi Infra II Proyek CCTW dan APN selaku Direktur PT Pinnacle Optima Karya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Jumat, 22 Desember 2022.
Ketut tak membeberkan materi pemeriksaan. Dia mengatakan kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk atas nama tersangka BR, tersangka THK, tersangka HG, dan tersangka NM.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ungkap Ketut.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kuntadi menjelaskan bahwa Bambang bersama Taufik dan Haris telah melawan hukum dalam persetujuan pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan dokumen pendukung yang diduga palsu.
"Di mana guna menutupi perbuatan tersebut, dana hasil pencairan seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang kepada vendor yang kami ketahui fiktif," terang Kuntadi dalam konferensi pers daring, Kamis, 15 Desember 2022.
Sementara itu, Nizam berperan menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik dana tersebut secara tunai. Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Saksi-saksi yang diperiksa, yaitu BS selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk. Divisi Infra II Proyek CCTW dan APN selaku Direktur PT Pinnacle Optima Karya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Jumat, 22 Desember 2022.
Ketut tak membeberkan materi pemeriksaan. Dia mengatakan kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk atas nama tersangka BR, tersangka THK, tersangka HG, dan tersangka NM.
-?
- - - -"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ungkap Ketut.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah mantan Direktur Operasi II Waskita Karya, Bambang Rinto, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Juli 2020-Juli 2022, Taufik Hendra Kusuma, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Mei 2018-Juni 2020, Haris Gunawan, dan Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya, Nizam Mustafa.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kuntadi menjelaskan bahwa Bambang bersama Taufik dan Haris telah melawan hukum dalam persetujuan pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan dokumen pendukung yang diduga palsu.
"Di mana guna menutupi perbuatan tersebut, dana hasil pencairan seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang kepada vendor yang kami ketahui fiktif," terang Kuntadi dalam konferensi pers daring, Kamis, 15 Desember 2022.
Sementara itu, Nizam berperan menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik dana tersebut secara tunai. Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(AZF)
Sentimen: negatif (98.4%)