Sentimen
Negatif (99%)
24 Des 2022 : 06.40
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Nike

Kab/Kota: Gunung, Gunungkidul

Kasus: PHK

Tokoh Terkait

Dugaan PHK Sepihak, Komisi D DPRD Gelar Rakor Bareng Disperinkopukmnaker Gunungkidul

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

24 Des 2022 : 06.40
Dugaan PHK Sepihak, Komisi D DPRD Gelar Rakor Bareng Disperinkopukmnaker Gunungkidul

Krjogja.com - WONOSARI - Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian Koperasi UKM Tenaga Kerja (Kadisperinkopukmnaker) Gunung Kidul dipanggil Komisi D DPRD Kabupaten Gunung Kidul guna dimintai konfirmasi dan penjelasan terkait munculnya aduan dari masyarakat yang notabene adalah karyawan PT Woneel akibat di PHK secara sepihak oleh perusahaan yang bergerak dalam produksi sarung tangan dengan modal asing tersebut.

Komisi D DPRD Kabupaten Gunung Kidul yang menerima informasi bahwasannya sebagaian karyawan perusahaan yang telah diputus hubungan kerjanya tidak mendapatkan pesangon yang menjadi haknya, sedangkan yang menerima pesangon pun jumlah nominalnya tidak sesuai dengan masa waktu kerjanya segera melakukan langkah-langkah guna menelusuri dan mencari fakta-fakta guna mengambil solusi yang tepat.

Pemanggilan Kadisperinkopukmnaker dalam rapat koordinasi (Rakor) bersama Komisi D DPRD Gunungkidul dibenarkan oleh Kadisperinkopukmnaker Drs Paryono. Dirinya menyampaikan secara terbuka bahwa selaku Kapala Dinas Perindustrian Koperasi UKM Tenaga Kerja Gunung Kidul belum menerima aduan maupun laporan terkait PHK secara sepihak oleh PT Woneel, yaitu tidak adanya pesangon yang diterima oleh karyawan.

“Kami sampaikan secara terbuka bahwa kami belum terima aduan dan laporan tersebut. Demikian halnya terkait pengurangan upah sehubungan dilakukan pengurangan jam kerja,” terang Kadisperinkopukmnaker Gunung Kidul didampingi Kepala Bidang (Kabid) Naker Taufik kepada KRJogja.com, Jumat (23/12/2022).

Dipaparkan Kadinsnaker, bahwa pihak PT Woneel memang menyampaikan dan melaporkan jika perusahaannya memberlakukan pengurangan jam kerja kepada karyawan. Dan kebijakan itu melalui kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.

“Tapi dalam draf itu tidak disampaikan atau dijelaskan terkait diberlakukan pula pengurangan upah karyawan. Dan kami benar-benar tidak tahu. Untuk itu, kami akan mengambil langkah dengan segera mengumpulkan keterangan, mungkin melalui pemanggilan atau datang ke perusahaan tersebut,” sambung Kadisperinkopukmnaker.

Seperti sebelumnya, tersebar informasi terkait adanya PHK sepihak oleh PT Woneel terhadap karyawannya mencuat, setelah sebagian karyawan korban PHK itu mengadu dan berharap keadilan agar haknya diberikan sesuai UU ketanagakerjaan.

PT Wonnel yang merupakan perusahaan dengan modal asing yang bergerak di bidang pembuatan sarung tangan merek terkenal seperti Nike, Marucci, Rawilings dan United Sport Brands yang seluruh produknya diekspor ke sejumlah negara Eropa mengaku sejak pandemi mengalami penurunan omzet. Saat in ditambah lagi menurunnya order dari negara negara Eropa, sehingga perusahaan itu mengambil langkah PHK kepada karyawannya.

Hanya saja solusi dan kepbijakan tersebut justru menimbulkan konflik manakala sebagian korban PHK tidak mendapatkan pesangon yang sesuai. (*)

Sentimen: negatif (99.9%)