Sentimen
Negatif (98%)
24 Des 2022 : 00.44
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Arema FC

Kab/Kota: Malang

Tokoh Terkait

Tersangka Kasus Kanjuruhan Dirut PT LIB Keluar dari Tahanan

24 Des 2022 : 00.44 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Tersangka Kasus Kanjuruhan Dirut PT LIB Keluar dari Tahanan

MASA tahanan eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita telah habis. Karenanya, ia akan segera dikeluarkan dari tahanan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui dalam acara apel gelar pasukan ops lilin 2022 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta pada, Kamis (22/12). "Jaksa penuntut umum (JPU) menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan. Makanya, penyidik mengikuti yang menjadi petunjuk dan hasil penelitian JPU."

Dedi mengatakan bahwa penyidik telah berkomunikasi dengan pihak JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Dedi menyampaikan bahwa JPU memiliki kewenangan sesuai dengan asas diferensiasi. "Kewenangan itu bahwa diferensiasi fungsional itu dari JPU sudah melakukan penelitian," ungkap Dedi.

Namun, Dedi menjelaskan bahwa kasus terkait tragedi Kanjuruhan tersebut tidak dihentikan. Dedi mengatakan mantan Dirut PT LIB tidak diajukan dalam proses penuntutan oleh JPU. "Oleh karenanya proses administrasi ya, nanti penyidik akan menyiapkan yang bersangkutan segera dikeluarkan dari rutan (rumah tahanan)," ujar Dedi.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum oleh Kejati Jatim menyatakan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan Malang telah lengkap alias P21. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman menyampaikan bahwa jaksa sudah mengambil sikap terhadap berkas perkara Tragedi Kanjuruhan. Dia juga menyampaikan bahwa dari enam tersangka, lima di antaranya dinyatakan lengkap. "Jaksa sudah mengambil sikap terhadap berkas perkara tragedi Kanjuruhan. Dari keseluruhan, berkas lima tersangka dinyatakan sudah lengkap atau P21," kata Fathur pada Rabu (21/12).

Kelima tersangka tersebut ialah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno serta berkas tiga polisi di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Fathur menyampaikan bahwa untuk satu berkas milik Ahmad Hadian Lukita telah dikembalikan kepada penyidik Polda Jatim. Dikembalikannya berkas tersebut lantaran pasal yang dipersangkakan tidak sesuai. "JPU mengembalikan kepada penyidik karena tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," ujarnya. 

Telah diberitakan bahwa penyidik Polda Jatim telah melimpahkan tiga berkas untuk enam tersangka tragedi Kanjuruhan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Selasa (25/10). Dalam berkas perkara tersebut, seluruh tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (OL-14)

Sentimen: negatif (98.4%)