Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan
Brigadir Yosua Hutabarat
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Mereka Pasti Takut Menolak Perintah Saya
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menilai, para bawahannya yang terkena imbas akibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak bisa menolak perintahnya. Mereka akan merasa takut bila menolak perintah tersebut.
“Setahu saya sih, perintah saya tertulis atau lisan pasti mereka jalankan dan pasti akan takut untuk menolak perintah. Karena itu yang kemudian saya sampaikan saya bertanggung jawab atas perintah yang salah untuk menonton dan mengcopy CCTV itu,” kata Sambo saat bersaksi untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12).
Secara regulasi, seorang bawahan memang boleh menolak perintah atasan dengan catatan melaporkan ke atasannya yang lebih tinggi. Dalam hal ini, apabila perintah datang dari seorang Kadiv Propam, maka laporan penolakan perintah bisa dibuat ke Kapolri.
Sambo meyakini jika bawahannya tak akan berani sampai membuat laporan ke Kapolri. Sehingga dia percaya bawahannya akan memilih patuh terhadap perintahnya, meskipun salah.
“Mohon maaf saya 28 tahun dinas, saya tidak pernah memberikan perintah yang salah kepada anggota. Saya 28 tahun dinas. Makanya mereka pasti akan mencoba untuk melaksanakan perintah itu,” jelas Sambo.
Oleh karena itu, Sambo menyatakan bertanggung jawab penuh terhadap kesalahan yang dibuatnya. Dia juga telah menyampaikan itu dalam sidang kode etik, agar polisi-polisi lainnya tidak dihukum atas perintahnya.
“Saya juga sudah menyampaikan ke terdakwa Chuck, saya yang tanggung jawab. Tapi kan kemudian ini terbuka makanya saya sudah sampaikan di sidang kode etik mereka ini nggak ada yang salah, saya yang salah, saya tanggung jawab semua, saya sudah mengorbankan mereka memberikan perintah yang salah. Saya punya beban yang berat buat adik-adik saya ini dan keluarganya,” kata Sambo.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo didakwa melakukan pelanggaran obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Setelah proses penembakan Yosua, Sambo mengarang cerita bahwa kematian Yosua karena tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Pada 8 Juli 2022 Sambo memanggil Brigjen Pol Hendra Kurniawan untuk datang ke rumah dinas di Jalan Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan. “Saksi Hendra Kurniawan bertanya kepada terdakwa Ferdy Sambo ada peristiwa apa Bang? Dijawab oleh Ferdy Sambo ada pelecehan terhadap Mbakmu,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Hendra Kurniawan kemudian menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha untuk melakukan screening CCTV di sekitar komplek rumah dinas Kadiv Propam Polri. Irfan Widyanto selaku anak buah Ari Cahya Nugraha melaporkan ada 20 CCTV. Irfan kemudian diperintahkan Agus Nurpatria mengambil DVR CCTV di pos sekuriti dan menggantinya dengan yang baru. DVR CCTV di rumah Ridwan Soplanit juga diminta diganti dengan yang baru.
DVR CCTV ini diserahkan kepada Chuck Putranto. Pada 10 Juli 2022 Arif Rahman kemudian meminta bertemu dengan Chuck Putranto di Polres Metro Jakarta Selatan. Pertemuan ini juga diikuti oleh saksi Rifaizal Samual. CCTV selanjutnya diberikan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas hal itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Kuswandi
Reporter : Sabik Aji Taufan
Sentimen: negatif (100%)