Sentimen
Negatif (98%)
23 Des 2022 : 22.23
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Arema FC

Kab/Kota: bandung, Malang

Kejagung Ungkap 2 Alasan Akhmad Hadian Lukita Dibebaskan

23 Des 2022 : 22.23 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kejagung Ungkap 2 Alasan Akhmad Hadian Lukita Dibebaskan

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan ada dua alasan yang membuat mantan direktur utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita dibebasakan dari tahanan.

Kabar pembebasan Akhmad Hadian Lukita dari tahanan menjadi berita hangat di kalangan suporter.

Pasalnya, Akhmad Hadian Lukita merupakan salah satu tersangka dari tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022.

Selain Akhmad Hadian Lukita, ada lima tersangka lain yaitu Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Baca Juga: Alasan Setopan Soekarno-Hatta dan Kiaracondong Bandung Dianggap sebagai Lampu Merah Terlama di Indonesia

Namun, Akhmad Hadian Lukita menjadi satu-satunya tersangka yang dibebaskan dari tahanan karena masa penahanannya habis.

Namun, hal tersebut tidak berarti langsung mencabut status tersangka Akhmad Hadian Lukita karena pembebasan yang dilakukan terhadap mantan direktur LIB tersebut dalam rangka pengembalian berkas yang belum lengkap.

Berkaitan dengan hal tersebut, kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan alasan pembebasan Akhmad Hadian Lukita.

Baca Juga: Akhmad Hadian Lukita Dibebaskan dari Tahanan, Kejagung Beri Penjelasan Soal Status Tersangka Mantan Dirut LIB

"Jadi belum ditemukan adanya keterkaitan sebab akibat antara eks dirut LIB dalam kapasitasnya sebagai direktur dengan tindak pidana yang terjadi di Kanjuruhan, itu yang pertama. Kedua, belum ditemukan adanya mens rea (niat jahat) yang menyebabkan suatu kejadian yang ada di Kanjuruhan," kata Ketut Sumedana.

Penyidik masih harus menemukan klausalitas yang belum ditemukan.

"Maka, itu yang harus dikejar. Karena ini perbuatan materil," ujar Ketut Sumedana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.***

Sentimen: negatif (98.4%)