Sentimen
Negatif (100%)
23 Des 2022 : 21.54
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, kekerasan seksual

Tokoh Terkait

Negara Langgar HAM Jika Biarkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

24 Des 2022 : 04.54 Views 3

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Negara Langgar HAM Jika Biarkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

AKURAT.CO Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki menekankan pentingnya sosialisasi implementasi UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM).

"Dapat memperluas upaya pencegahan dan penanganan tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar kita," ujar Teten dalam acara Sosialisasi Implementasi UU TPKS melalui virtual, Jumat (23/12/2022).

Ia menegaskan, tindak kekerasan seksual jelas bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan. "Bahkan mengganggu keamanan dan ketetapan ketentraman masyarakat," tuturnya.

baca juga:

Untuk itu Teten mengingatkan bahwa negara tidak boleh permisif terhadap pelaku tidak kekerasan seksual. UU TPKS bukan sekadar dibuat, melainkan ketentuan pidana juga perlu diatur.

"Karena bukan pidana biasa. Nah ketika pidana itu dilakukan, tindak pidana kekerasan seksual dibiarkan oleh negara itu maka terjadi pelanggaran HAM. Jadi ini bukan masalah pribadi, masalah dalam kerja, tapi kalau negara membiarkan itu pelanggaran HAM," jelasnya.

Selain itu Teten juga berharap tercipta zero toleran terhadap tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan KemenkopUKM. 

"Ini harus jadi komitmen kita," tandasnya.[]

Sentimen: negatif (100%)