Sentimen
Negatif (100%)
23 Des 2022 : 21.18
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: UII

Kasus: pembunuhan, kekerasan seksual

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Ini Kata Ahli Soal Putri Candrawathi Enggan Melapor Kekerasan Seksual

23 Des 2022 : 21.18 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Ini Kata Ahli Soal Putri Candrawathi Enggan Melapor Kekerasan Seksual

PENGAJAR hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mahrus Ali, mengungkap sejumlah alasan Putri Candrawathi tidak langsung melapor, setelah mendapat kekerasan seksual yang diduga dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 7 Juli 2022. 

Mahrus yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh tim penasihat Ferdy Sambo itu menyebut, salah satu penyebabnya ialah Putri ingin menghindari viktimisasi.

"Bahwa korban kekerasan seksual saat melapor, dia akan mengalami viktimisasi sekunder atas perlakuan yang tidak senonoh yang tidak enak dari banyak aktor sistem peradilan pidana," paparnya di PN Jakara Selatan, Kamis (22/12).

Baca juga: CCTV Tunjukkan Sambo Tidak Pakai Sarung Tangan, Indikasikan Keterlibatan Putri

Menurutnya, korban tidak jarang mendapat pertanyaan yang menyudutkan saat melapor kasus kekerasan seksual ke penegak hukum. Pertanyaan itu misalnya berapa kali korban diperkosa, ataupun apakah korban menikmatinya. Mahrus menekankan bahwa pertanyaan seperti itu telah membuat korban menjadi korban untuk kedua kalinya.

Dia berpendapat keengganan korban kekerasan seksual untuk melapor diperparah dengan budaya patriarki, yang memosisikan perempuan sebagai subjek kedua setelah laki-laki. "Artinya, tidak semua korban kekerasan seksual itu punya keberanian untuk melapor," tukas Mahrus.

Lebih lanjut, dia menekankan bahwa motif merupakan hal yang penting untuk dibuktikan dalam hukum pidana. Sebab, motif menyangkut keputusan atau kehendak seseorang dalam melakukan sesuatu.

Baca juga: Kriminolog: Kasus Brigadir J Masuk Pembunuhan Berencana

Adapun kekerasan seksual dilakukan di ruang privat. Sehingga, visum menjadi satu-satunya bukti yang biasa dihadirkan jaksa penuntut umum. Kendati demikian, ketiadaan visum tidak menghilangkan tindak kejahatan yang terjadi.

"Banyak sekali alat bukti yang bisa diarahkan. Psikologi bisa menjelaskan itu, apa contohnya? Orang yang diperkosa pasti mengalami trauma. Enggak ada setelah diperkisa itu ketawa-tawa, enggak ada," imbuhnya.

Diketahui, Mahrus dihadirkan sebagai ahli a de charge oleh tim penasihat hukum Putri dan Sambo. Selain Putri, terdakwa lain dalam kasus tersebut adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.(OL-11)

Sentimen: negatif (100%)