Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Sampang
Partai Terkait
Tokoh Terkait
KPK Tak Sita Apapun Saat Geledah Ruang Kerja Khofifah dan Emil Dardak
Antvklik.com Jenis Media: News
Antv –KPK telah melakuan penggeledahan ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Dardak terkait dugaan suap dana hibah Provinsi Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 21 Desember 2022.
Namun, tim penyelidikan dugaan suap tersebut tidak menyita apapun dari ruang kerja Khofifah dan Emil. Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, KPK bisa melakukan penggeledahan di mana saja untuk mencari barang bukti.
“Iya, dalam rangka kebutuhan penyidikan untuk mencari bukti yang diperlukan maka penggeledahan dapat dilakukan di mana saja yang diduga ada bukti perkara tersebut,” kata Ali Fikri, Kamis, 22 Desember 2022.
Seperti diberitakan VIVA.co.id, KPK tak hanya menggeledah ruang kerja Khofifah dan Emil, melainkan juga ruangan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur di Surabaya pada Rabu, 21 Desember 2022.
Hasilnya, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara yang ditangani.
“Proses penggeledahan sudah selesai dan, informasi yang kami peroleh, benar sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk penyidikan berada di ruang kerja Sekda, dan saat ini sudah diambil untuk disita sebagai barang bukti perkara tersebut,” kata Ali Fikri.
Sekretariat Daerah juga akan membantu menyerahkan beberapa dokumen lain yang diperlukan kepada penyidik KPK, ujar Ali, menambahkan.
KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain Sahat, KPK juga turut menahan tiga tersangka lainnya.
Ketiganya, antara lain staf ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyaraka (Pokmas), Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng. Dalam kasus ini, Sahat diduga menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan meminta uang muka (ijon).
Dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas tersebut, politikus senior Partai Golkar itu diduga menerima uang suap sekitar Rp5 miliar.
Sentimen: positif (80%)