Eks Dirut LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan dari Tahanan Polda Jatim, Lho Kok Bisa?
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
22 Desember 2022 06:43 WIB
Kepolisian tidak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dari kepolisian (SP3) terhadap Hadian.
Akhmad Hadian Lukita (Dok. PT. LIB)
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Timur pada Rabu (21/12/2022).
Lho kok bisa?
Padahal sebelumnya Hadian sudah ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan bersama lima orang lainnya.
Buntut Tragedi Kanjuruhan, Enam Tersangka Resmi Ditahan
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman menyatakan bahwa Hadian dibebaskan karena berkasnya tak kunjung lengkap oleh jaksa atau P19. Ia menyebut masa penahan Hadian di Polda Jatim sudah habis.
"Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan (Hadian) dulu terhadap tersangka dimaksud," kata dia di Kejati Jatim, Rabu (21/12/2022).
Taufiq mengatakan bahwa berkas lima tersangka tragedi Kanjuruhan sudah dilimpahkan ke Jekaksaan Tinggi (Kejati) dan dilakukan penahanan. Sementara berkas Hadian disebut belum memenuhi syarat oleh jaksa.
"Untuk satu berkas yang dikembalikan untuk tersangka Hadian Lukita, itu ada pengembalian P19 dari kejaksaan, terkait dengan kelengkapan syarat materiel yang nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu," ucapnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa Hadian masih berstatus sebagai tersangka. Kepolisian, kata dia, tidak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dari kepolisian (SP3) terhadap Hadian.
"Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali, tidak SP3, tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis," ucap dia.
Tiga Tuntutan Amensty Internasional Indonesia Terkait Tragedi KanjuruhanSentimen: negatif (93.8%)