Hanya Parpol Peserta Pemilu yang Boleh Sosialisasi Sebelum Kampanye
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa hanya partai politik (parpol) peserta pemilu yang boleh melakukan sosialisasi, sebelum masa kampanye resmi untuk Pemilu 2024.
“Peraturan yang akan kami terbitkan berkenaan dengan sosialisasi peserta pemilu, yaitu parpol peserta pemilu,” ujar Komisioner KPU Idham Holik saat dihubungi, Kamis (22/12).
Baca juga: Survei Charta Politika: Capres Teratas masih Ganjar, Anies, Prabowo
Artinya, KPU akan mengatur dan memperbolehkan sosialisasi sebelum kampanye kepada peserta pemilu, khususnya parpol. Jika ada tokoh non-partai yang ingin melakukan sosialisasi, KPU hanya memperbolehkan peserta pemilu sebelum masa kampanye.
“Ini sosialisasinya peserta pemilu partai politik. Jadi, secara rinci itu akan dituangkan dalam keputusan yang drafnya dibuat oleh tim bersama,” imbuhnya.
Pihaknya masih merancang terkait ketentuan khusus untuk menghindari adanya pelanggaran dalam sosialisasi sebelum masa kampanye.
Baca juga: Soal Dapil, Tim Ahli Imbau KPU Perhatikan Penduduk dan Wilayah
"Intinya, parpol tidak boleh ‘mengajak seperti hayo pilih partai ini’. Ya gak boleh mengajak orang untuk memilih saat sosialisasi,” pungkas Idham.
Rencananya, peraturan terkait sosialisasi sebelum masa kampanye resmi Pemilu 2024 akan diterbitkan dalam keputusan KPU. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebelumnya menyebut sosialisasi bisa dilakukan, dengan catatan tidak ada ajakan untuk memilih.(OL-11)
Sentimen: positif (61.5%)